TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu berencana
datang ke Jakarta untuk meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pelindo II,
R.J. Lino. Keterangan Lino dibutuhkan terkait dugaan pungutan liar dan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua oknum pejabat Pelindo II di
Bengkulu.
"Pekan depan sekitar Selasa atau Rabu, kami akan
meminta keterangan Direktur Utama Pelindo II terkait dugaan pungutan liar yang
terjadi di Pelindo Bengkulu," kata Kepala Sub-Direktorat I Tindak Pidana
Industri Perdagangan dan Investasi, Komisaris Ramon Zamora, Kamis, 7 November
2013.
Manajer Terminal PT Pelindo II Bengkulu, AM, beserta SH
(konsultan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Sebanyak 20
saksi juga telah diperiksa dalam kasus yang menyudutkan keduanya itu.
Polisi berangkat dari pengaduan pengurus PT Slamet Group
Perkasa, pemilik sejumlah kapal yang bersandar di kolam Pelabuhan Pulai Baai
yang dikelola PT Pelindo II di Bengkulu. Dalam pengaduan itu dilaporkan bahwa
pemilik kapal diminta membayar retribusi atau biaya sandar sebesar US$ 5,5 per
ton bobot kapal.
Aturan soal biaya per ton tersebut seharusnya hanya
dikenakan pada kapal berbobot di atas 40 ribu ton. Tarif untuk kapal berbobot
kurang dari itu, seperti kapal-kapal yang dimiliki PT Slamet, seharusnya adalah
US$ 1,5 per ton. "Pelapor diminta membayar US$ 5,5. Jika tidak membayar,
mereka diancam tidak akan dilayani," kata Zamora.
Keberatan dengan perlakuan manajemen PT Pelindo II
tersebut, pelapor mengadukan kasus itu ke Polda Bengkulu dengan tuduhan awal
pemerasan. Setelah penyidik Polda menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa
sejumlah saksi, kasus ini dinyatakan masuk ranah korupsi bermodus
penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. General Manager PT Pelindo II
Nurhikmat juga sudah diperiksa terkait kasus ini.
Sumber : Tempo, 07.11.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar