11 November 2013

[111113.ID.SEA] Dirut Pelindo Akan Diperiksa Terkait Kasus Pungli

TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu berencana datang ke Jakarta untuk meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pelindo II, R.J. Lino. Keterangan Lino dibutuhkan terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua oknum pejabat Pelindo II di Bengkulu.

"Pekan depan sekitar Selasa atau Rabu, kami akan meminta keterangan Direktur Utama Pelindo II terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di Pelindo Bengkulu," kata Kepala Sub-Direktorat I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi, Komisaris Ramon Zamora, Kamis, 7 November 2013.

Manajer Terminal PT Pelindo II Bengkulu, AM, beserta SH (konsultan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Sebanyak 20 saksi juga telah diperiksa dalam kasus yang menyudutkan keduanya itu.

Polisi berangkat dari pengaduan pengurus PT Slamet Group Perkasa, pemilik sejumlah kapal yang bersandar di kolam Pelabuhan Pulai Baai yang dikelola PT Pelindo II di Bengkulu. Dalam pengaduan itu dilaporkan bahwa pemilik kapal diminta membayar retribusi atau biaya sandar sebesar US$ 5,5 per ton bobot kapal.

Aturan soal biaya per ton tersebut seharusnya hanya dikenakan pada kapal berbobot di atas 40 ribu ton. Tarif untuk kapal berbobot kurang dari itu, seperti kapal-kapal yang dimiliki PT Slamet, seharusnya adalah US$ 1,5 per ton. "Pelapor diminta membayar US$ 5,5. Jika tidak membayar, mereka diancam tidak akan dilayani," kata Zamora.

Keberatan dengan perlakuan manajemen PT Pelindo II tersebut, pelapor mengadukan kasus itu ke Polda Bengkulu dengan tuduhan awal pemerasan. Setelah penyidik Polda menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, kasus ini dinyatakan masuk ranah korupsi bermodus penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. General Manager PT Pelindo II Nurhikmat juga sudah diperiksa terkait kasus ini.


Sumber : Tempo, 07.11.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar