Jakarta - Pelarangan iklan, promosi dan sponsor merupakan
cara efektif untuk menurunkan jumlah perokok lama dan mencegah bertambahnya
perokok baru. Beda dengan Indonesia yang belum ada pelarangan, di 24 negara,
iklan, promosi, sponsor dan CSR rokok dilarang sama sekali.
"Ada 24 negara di dunia yang telah melakukan
pelarangan komprehensif iklan rokok," jelas Dina Kania, National
Professional Officer for Tobacco Free Initiative WHO Indonesia, dalam acara
Media Briefing Urgensi Pelarangan Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran, di Kampus
FISIP UI, Depok, Selasa (12/11/2013).
24 Negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Albania
2. Bahrain
3. Brasil
4. Chad
5. Kolombia
6. Djibouti
7. Eritrea
8. Ghana
9. Guinea
10. Iran
11. Kenya
12. Kuwait
13. Libya
14. Madagaskar
15. Maldives
16. Mauritius
17. Nigeria
18. Panama
19. Spanyol
20. Togo
21. Turkey
22. Turvalu
23. Vanuatu
24. Vietnam
"7 Di antaranya bahkan berasal dari negara
low-income tapi berani melarang iklan rokok demi melindungi generasi mudanya.
Dari 24 negara ini, 10 persen populasi dunia terlindungi (dari bahaya bahaya
rokok)," tambahnya Dina.
Pelarangan komprehensif iklan rokok artinya negara
melarang iklan rokok secara langsung dan tidak langsung. Iklan langsung
misalnya iklan di media cetak (koran dan majalah), media penyiaran cable, dan
satelit (radio dan TV), film layar lebar (iklan sebelum penayangan film), media
luar ruang (billboards, transit vehicles and stations), media tempat penjualan
point-of-sale (advertising, signage dan product).
Sedangkan iklan yang tidak langsung misalnya pemberian
rokok gratis dan produk terkait lainnya, potongan harga, produk atau jasa yang
menggunakan nama merek rokok, penggunaan merek produk non rokok pada rokok,
munculnya produk rokok dan merek rokok di TV, film dan hiburan audiovisual
lainnya, termasuk internet, kegiatan sponsor rokok, dan kegiatan CSR perusahaan
rokok.
Selain 24 negara yang telah memberlakukan larangan iklan
rokok secara komprehensif, ada pula 144 negara yang telah melarang iklan rokok
di media siaran seperti radio dan televisi, antara lain Afganistan, China,
India, Sudan, dan banyak negara lain di Afrika.
"Larangan iklan rokok di TV dan radio adalah yang
paling basic dan ini terbukti efektif mempengaruhi anak-anak. Adanya pelarangan
ini lebih ke political will pemerintah negara tersebut, kemudian didorong oleh
adanya FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)," tutur Dina.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Sumber : detikHealth, 12.11.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar