Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah diminta menyesuaikan
sistem Cargo Security Declaration dengan standar International Civil Aviation
Organisation atau ICAO yang menerapkan sistem
elektronik atau online real time.
Cargo
Security Declaration (CSD) merupakan pengumuman
kondisi keamanan suatu kargo yang dikeluarkan oleh bandara keberangkatan dan
ditujukan bagi bandara tujuan. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi
perihal jenis barang, pengirim, penerima dan instansi pemeriksa.
Informasi yang dihimpun, perwakilan International Air Transport
Association (IATA), pada akhir September 2014 telah menyurati Kementerian
Perhubungan untuk meminta pihak Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan
Udara agar segera mengintegrasikan sistem CSD secara online dari hulu hingga ke
hilir.
Pasalnya menurut penilaian IATA, sistem CSD yang
dipraktikkan di Indonesia belum terkoneksi secara online untuk seluruh wilayah
Tanah Air.
Direktur
Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yusfandri Gona
yang dihubungi Bisnis, Senin (6/10) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya,
implementasi CSD yang selama ini dilakukan oleh jajarannya berlandaskan
ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.1/2009 tentang penerbangan.
“Ternyata setelah UU No.1/2009 terbit, ada amandemen Anex
17 ICAO yang mengharuskan tiap negara anggota untuk menerapkan sistem
elektronik dalam CSD,” ujarnya.
Menurutnya, jajaran Kemenhub bakal melakukan analisis
untuk menilai apakah selama ini regulasi dan implementasi terkait CSD yang
dilakukan di Indonesia sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ICAO.
Jika masih terjadi kesenjangan antara standar yang
berlaku secara internasional dengan yang dipraktikkan di Indonesia, pihaknya
akan melakukan identifikasi terhadap kesenjangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan analisis. Kalau
gap sudah kami identifikasi dan kami lakukan sesuai standar internasional, maka
proses menuju ke sistem elektronik bakal semakin mudah,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan
analisis terhadap gap tersebut serta penerapan sistem online terhadap CSD bisa
diimplementasikan secara nasional karena pihaknya harus membangun infrastruktur
teknologi informasi yang mumpuni.
“Ada dua pilihan yang bisa dijadikan acuan, apakah
infrastruktur teknologi informasi itu disatukan dengan masterplan keamanan
bandara secara terpadu, atau berdiri sendiri,” tambahnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 06.10.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar