JAKARTA: Pengusaha penerbangan yang tergabung dalam Asosiasi
Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik
penunjukan Ignasius Jonan sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) mengingat
rekam jejak karirnya selama ini dan sejumlah keberhasilannya di sektor
transportasi.
“INACA berharap Menhub baru dapat meningkatkan daya saing
maskapai penerbangan nasional sekaligus membangun atmosfer industri penerbangan
yang sehat,” kata Ketua INACA Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
INACA juga menyampaikan tujuh poin penting yang dapat
menjadi masukan bagi menteri perhubungan dalam membenahi dan menciptakan
industri penerbangan yang sehat, terutama menjelang implementasi Masyarakat
Ekonomi ASEAN pada 2015.
“Setelah kami inventarisasi, ada sejumlah bidang yang
segera mendapatkan pembenahan, mulai dari kebijakan mengenai safety, penetapan
tarif, hingga persoalan airport tax yang semestinya memudahkan maskapai,” kata
Arif yang juga President & CEO Citilink Indonesia.
Pertama, dalam hal keselamatan penerbangan Arif
mengatakan Menhub baru perlu melakukan percepatan untuk “menaikkan kelas” dari
FAA kategori 2 menjadi kategori 1, dengan demikian akan menurunkan country
safety risk yang pada akhirnya juga menurunkan biaya asuransi pesawat.
Hal ini juga semakin diperlukan mengingat persaingan di
level regional dan global yang membutuhkan Kedua, soal penataan bandara yang
terdiri dari bandara utama, bandara pendukung serta bandara perintis sehingga
terbentuk interkonektivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang efektif.
Hal itu meliputi juga penataan pungutan-pungutan tambahan
yang tidak relevan di dalam bandara sehingga tetap sesuai dengan dokumen
standar ICAO 9082 yang sebetulnya sudah tercakup.
Ketiga, penurunan terhadap struktur biaya avtur di
Indonesia yang masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara
tetangga, sehingga dapat mengurangi daya saing maskapai penerbangan nasional
jelang ASEAN Open Sky Policy 2015.
Keempat, kebijakan nol persen untuk bea masuk bagi
komponen pesawat, mengingat sudah ada SK Menkeu mengenai hal tersebut namun
dalam pelaksanannya belum berjalan baik.
Kelima, perlu kebijakan tarif yang “pro-pasar” tanpa
adanya pembatasan harga namun mengikuti mekanisme pasar, terutama di rute-rute
yang sudah dilayani banyak operator penerbangannya, sedangkan untuk yang single
operator memang perlu ada penerapan batas atas.
INACA mengaku paham bahwa kebijakan pemerintah tentang
tarif merupakan instrumen untuk melindungi kepentingan konsumen dan juga
melindungi maskapai penerbangan selaku operator angkutan udara sesuai dengan UU
Penerbangan No.1/2009.
Keenam, perlu regulasi yang bisa memenuhi kebutuhan
sumber daya manusia di bidang penerbangan, seperti pilot, instruktur, inspektur
dan mekanik. Hal itu sangat mendesak mengingat perkembangan teknologi dan jenis
pesawat yang pesat.
Ketujuh,INACA juga berharap agar penerbangan tidak berjadwal
(charter) mendapat perhatian pemerintah dengan ditetapkannya FBO
(fixed based operation) untuk penerbangan charter di setiap bandara
serta perlu adanya regulasi terbang malam untuk helikopter. (Nrm)
Sumber : Liputan6, 28.10.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar