09 Oktober 2014

[091014.ID.BIZ] Pengusaha Desak Konsistensi Aturan Batasan YOR Peti Kemas


Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok agar mematuhi aturan tentang pelaksanaan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor yang mengacu pada batasan yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas sudah mencapai 65%, untuk menghindari tersendatnya arus logistik dan menekan dwelling time.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Reza Darmawan mengatakan,dibutuhkan komitmen dari pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Priok yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari, dan Multi Terminal Indonesia (MTI) dalam mendorong percepatan dwelling time dengan menjaga YOR terminal dengan melakukan relokasi ke TPS (tempat penimbunan sementara) tujuan.

"Kalau YOR terminal asal sudah melebihi 65% sulit melakukan manuver dilapangan dan berpotensi menyebabkan kepadatan.Kondisi ini akan mengganggu dwelling time,"ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Rabu (8/10.2014).

Reza mengatakan, Terminal peti kemas atau TPS asal hendaknya mengoptimalkan fungsi TPS tujuan di Pelabuhan Priok yang saat ini terdapat 13 lokasi TPS tujuan yang megantongi izin dari Bea dan Cukai setempat dan beroperasi didalam wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

"Kegiatan relokasi peti kemas impor juga  sekarang sudah online sistem sejak di pintu masuk dan keluar. Juga sudah menerapkan single billing yakni billing dari terminal peti kemas asal,"paparnya.

Dia mengatakan, kegiatan relokasi peti kemas impor sudah diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.002/38/18/DJPL-II,tahun 2011 yang merujuk pada Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan dan Utilisasi Fasilitas di Terminal.

Aturan Kemenhub itu juga di perkuat melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No:28/BC/2013 tentang tata laksana pindah lokasi penimbunan barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dari satu tempat TPS ke TPS lainnya.

Dalam kedua aturan tersebut, kata dia, relokasi  peti kemas impor dilakukan saat yard occupancy ratio di terminal peti kemas atau TPS asal mencapai 65%, atau peti kemas impor sudah menumpuk lebih dari tujuh hari di terminal peti kemas atau lini 1 pelabuhan tetapi belum clearance atau mengantongi dokumen surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.

"Namun sampai saat ini kedua aturan itu belum berjalan maksimal sebab pengelola terminal peti kemas di Priok seringkali menahan peti kemas impor  di container yard-nya meskipun YOR sudah melebihi ambang batas 65%, atau peti kemas sudah melewati hari ke 11 di terminal," tuturnya.

Aptesindo,kata dia,berharap regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Bea dan Cukai maupun Ditjen Hubla Kemenhub soal tata cara relokasi peti kemas impor tersebut dibarengi dengan pengawasan oleh kedua instansi itu di Pelabuhan Priok.

"Kalau aturannya sudah bagus tetapi implementasinya tidak dikontrol, regulasi itu bisa tidak berjalan maksimal. Padahal semangat aturan tersebut untuk melancarkan arus logistik di Pelabuhan,"tuturnya.

Reza mengatakan, sesuai dengan bisnis intinya, pengelola terminal peti kemas bertanggung jawab terhadap kegiatan bongkar muat peti kemas dan bukan mengandalkan bisnis storage di lini 1 pelabuhan.

Dia mengungkapkan, saat ini biaya pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor di Pelabuhan Priok untuk ukuran 20 kaki Rp.900.000/bok sedangkan untuk ukuran 40 kaki Rp.1.050.000/bok.

"Jadi untuk menekan dwelling time di Priok semua pihak mesti konsisten dengan aturan yang sudah dikeluarkan,"ujarnya.

Aptesindo juga mengusulkan supaya pedoman tarif dan kegiatan relokasi kargo breakbulk (non peti kemas) ditata ulang untuk menghindari penyelewengan tarif di lapangan. "Kami juga akan mengusulkan kepada Manajemen Pelindo II Tanjung Priok agar memanfaatkan lahan eks kawasan berikat nusantara (KBN) di Pelabuhan Priok untuk menampung kegiatan relokasi kargo breakbulk dari terminal 3 pelabuhan Priok," ujarnya.

Reza mengatakan, saat ini terdapat 4 Ha lahan eks KBN di Pelabuhan Priok yang masih bisa dioptimalisasikan sebagai buffer/pendukung aktivitas jasa kepelabuhanan. "Lahan eks KBN di Priok itu juga baru selesai proses pengerasan fisik  dan kini sedang dalam proses perizinan sebagai TPS,"ujar dia.

Sumber : Bisnis Indonesia, 08.10.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar