Bisnis.com, JAKARTA -- Permintaan Grup MNC untuk mengubah
nama bank PT Bank ICB Bumiputera Tbk.
(BABP) direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keterbukaan informasi Senin, (20/10/2014), menyebut nama
bank tersebut resmi berubah menjadi PT Bank MNC Internasional Tbk.
Surat keputusan Dewan Komisiner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank ICB Bumiputera
Tbk. Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank MNC Internasional Tbk. keluar pada 15
Oktober 2014.
Perubahan nama tersebut mengikuti aksi korporasi yang
ditempuh PT MNC Kapital Tbk. (BCAP).
Perusahaan jasa keuangan berkode saham BCAP itu mengambil
alih 25% kepemilikan saham di BABP pada 23 Juli 2014.
Per Juli 2014, BCAP mengantongi 39,75% saham BABP atau
setara 3,8 miliar saham dari total saham pemegang saham pengendali sebanyak
7,74 miliar atau 80,87%.
Dengan begitu, BCAP menjadi salah satu dari tiga pemegang
saham pengendali ICB Bumiputera. Dana pengambilalihan kepemilikan saham di BABP
diambil dari hasil rights issue yang digelar BCAP.
Sumber : Bisnis Indonesia, 20.10.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar