26 Oktober 2014

[261014.ID.BIZ] Ini Daftar Perhitungan Sementara KHL dan UMP 2015





Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 dan melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMP tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Lantas bagaimana perkembangan penetapan UMP di provinsi lain?

Berikut data sementara dan perkembangan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMP 2015 masing-masing provinsi berdasarkan data yang diterima oleh Liputan6.com dari Kemenakertrans:
  1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.732.413, atau naik 0,34 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.726.515.
  2. Sumatera Utara, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.271.058, atau dari KHL 2014 sebesar Rp 1.265.000.
  3. Sumatera Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.474.227, atau dari KHL 2014 sebesar Rp 1.465.690.
  4. Bangka Belitung, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.200.000, atau naik 22,03 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.802.823.
  5. Bengkulu, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.499.826, atau naik 19,03 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.260.000.
  6. Lampung, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.442.898, atau naik 3,14 dari KHL 2014 sebesar Rp 1.399.037.
  7. Bali, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.612.817, atau naik 15,51 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.396.234.
  8. DKI Jakarta, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.311.975, atau naik 0,53 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.299.860.
  9. Nusa Tenggara Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.430.064, atau naik dari 1,4 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.410.294. Sedangkan perhitungan sementara untuk UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000 atau naik 9,92 persen dari UMP 2014 Rp 1.210.000.
  10. Nusa Tenggara Timur, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.299.000 atau turun 18,81 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.600.000. Sedangkan perhitungan sementara untuk UMP 2015 Rp 1.250.000 atau naik 8,7 persen dari UMP 2014 Rp 1.150.000.
  11. Kalimantan Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.997.029 atau naik dari KHL 2014 sebesar Rp 1.701.665.
  12. Kalimantan Selatan, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.691.000, atau naik 8,75 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.555.000. Sedangkan perhitungan sementara untuk UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000 atau naik 15,43 persen dari UMP 2014 Rp 1.620.000.
  13. Kalimantan Timur, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.026.126 atau naik 7,41 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.886.315. Perhitungan sementara untuk UMP 2015 sama seperti KHL yaitu sebesar Rp 2.026.126 atau naik 7,41 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.886.315.
  14. Sulawesi Utara, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.069.037 atau turun 27,1 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.466.472.
  15. Sulawesi Tenggar, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.621.741 atau naik 10.13 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.742.581. Sedangkan untuk perhitungan sementara UMP 2015 Rp 1.652.000 atau naik 18 persen dari UMP 2014 Rp 1.400.000.
  16. Sulawesi Tengah, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.499.791 atau naik 16,01 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.292.817. Sedangkan untuk perhitungan sementara UMP 2015 Rp 1.500.000 atau naik 20 persen dari UMP 2014 Rp 1.250.000.
  17. Maluku Utara, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.333.166 atau naik 29,62 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.800.000.
  18. Papua, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.171.944 atau naik 13,89 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.907.000.
  19. Papua Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.242.225 atau naik 5,64 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.122.472.
Provinsi yang perhitungan sementara KHL dan UMP-nya belum tercatat di Kemenakertrans yaitu Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Gorontalo dan Sulawesi Selatan. Hal ini lantaran provinsi-provinsi tersebut masih menunggu hasil dari sidang penetapan melalui Dewan Pengupahan masing-masing.

Selain itu, ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP, tetapi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat.

Sedangkan provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 antara lain:
  1. Kalimantan Tengah
    Besaran UMP 2015 telah ditetapkan melalui SK Nomor 29 Tahun 2014 per tanggal 25 Agustus 2014 yaitu Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970 dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.254.000 atau  meningkat 8 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.087.000.
  2. Sulawesi Barat
    Melalui SK Gubernur GGH Tahun 2014 per tanggal 14 Oktober 2014 yaitu sebesar 1.655.500 atau meningkat 18,25 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000. Sedangkan besaran KHL-nya yaitu Rp 1.981.507 atau naik 3,23 persen dari KHL 2014 yang sebesar Rp 1.919.487.
  3. Maluku
    Melalui SK Gubernur Nomor 228 Tahun 2014 per tanggal 16 Oktober 2014 yaitu sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000. Sedangkan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2.197.450 atau meningkat 1,81 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.158.469.
Sumber : Liputan6, 26.10.14.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar