Bisnis.com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
melanjutkan investigasi terkait adanya laporan pelaku bisnis di Pelabuhan Priok
soal keberatan kewajiban penggunaan alat mekanis bongkar muat Gantry
Lufting Crane (GLC) di dermaga Multi Terminal Indonesia (MTI) Pelabuhan
Tanjung Priok.
Investigasi KPPU atas dugaan adanya praktek monopoli di
tubuh MTI itu dilanjutkan dengan memanggil sejumlah saksi dari pelaku usaha
terkait, termasuk perusahaan bongkar muat.
"Sore ini (7/10/2014), kami juga dipanggil terkait
pemeriksaan penggunaan GLC di dermaga MTI beberapa waktu lalu.Kapasitas kami
dipanggil sebagai saksi," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar
Muat Indonesia (APBMI) Sodik Hardjono.
Dia mengatakan, APBMI dimintai keterangan oleh KPPU
terkait dugaan praktek monopoli yang dilakukan MTI-anak perusahaan Pelindo
IIyang juga salah satu operator terminal di Pelabuhan Priok.
Bisnis mencatat, sejumlah pelaku usaha di Priok
melaporkan langkah sepihak PT.MTI yang mewajibkan kapal breakbulk dan curah
menggunakan GLC atau crane darat dengan biaya yang di tetapkan sepihak oleh
MTI, sejak pertengahan 2012.
Bahkan saat itu MTI memungut tarif penggunaan GLC
itu Rp.17.000/Ton di tambah PPn 10%
kepada pemilik barang umum/breakbulk dan curah di pelabuhan Tanjung Priok,tanpa
dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha terkait di pelabuhan
tersibuk di Indonesia itu.
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.10.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar