TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan lembaganya telah memasukkan seluruh
data kelengkapan pembelian PT Bank Mutiara kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada J Trust atas
pembelian PT Bank Mutiara.
"Kalau enggak lulus, itu haknya OJK ya.... Otomatis
harus kita lakukan proses ulang lagi lelangnya," kata Kartika di Hotel
Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014. Ia mengatakan proses uji
kepatutan dan kelayakan menjadi hak penuh OJK dalam meluluskan atau tidaknya J
Trust dalam pembelian Bank Mutiara. (Baca: Pejabat Bank Mutiara Jadi Sekper
Bank Mandiri)
Menurut Kartika, LPS telah menyerahkan seluruh data dan
dokumen terkait secara lengkap sehingga ia optimis telah memenuhi syarat
seperti yang diwajibkan oleh OJK.
Kartika berharap seluruh proses uji kepatutan akan
selesai dalam kurun 2-3 pekan ke depan. Selama proses hingga tiga pekan ke
depan, OJK akan melakukan panggilan kepada pemegang saham pengendali dan
pengurus dari J Trust. (Baca: Bila Mutiara Dibeli J Trust, BRI Hormati LPS)
"Masih ada proses untuk interview dengan pemegang
saham pengendali dan pengurus J Trust dan sebagainya," kata Kartika.
Selain melakukan pemanggilan dan proses wawancara, OJK juga masih harus
menghubungi otoritas moneter dari negara Jepang, negara asal perusahaan
tersebut.
Saat ini, PT Bank Mutiara dalam tahap akhir proses
penjualan. OJK sedang melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan untuk
mengukur kesiapan dan komitmen J Trust dalam pengembangan bisnis Bank Mutiara.
Sumber : Tempo, 24.10.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar