Bisnis.com,JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral mencatat 82 perusahaan tambang telah menandatangani nota kesepahaman
amandemen kontrak dengan pemerintah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mienral (ESDM) R Sukhyar menyebutkan 82 perusahaan itu terdiri dari 24
pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) dan 58 pemegang lisensi Perjanjian karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Kata kami per 10 Oktober 2014 menunjukkan 76,6% atau
sebanyak 82 perusahaan tambang sudah teken renegosiasi. Jumlah renegosiasi yang
harus diselesaikan sebanyak 107 perusahaan,” katanya dalam konferensi pers
terkait perkembangan renegosiasi kontrak tambang, Selasa (14/10/2014).
Dia menyebutkan renegosiasi kontrak merupakan amanat
undang-undang mineral dan batubara yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sehingga wajib untuk dilaksanakan. Pihaknya optimistis dapat
menyelesaikan sedikitnya 90 renegosiasi kontrak dari total renegosiasi sebanyak
107 renegosiasi.
Dia mengungkapkan beberapa renegosiasi tidak akan selesai
dalam tahun ini, untuk itu pihaknya tengah menyusun rekomendasi yang akan
diusulkan kepada DPR dan juga pemerintahan yang akan datang.
“Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya
selesai, kami serahkan ke pemerintahan mendatang," pungkasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 14.10.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar