Bisnis.com,
TANGERANG -- PT KAI (Persero) Daerah Operasionl I membongkar sekitar 86
rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Lama, Tangerang, guna perluasan stasiun.
Senior Manajer Humas PT
KAI Daop I Jakarta Bambang S. Prayitno mengatakan bangunan yang dibongkar merupakan bangunan
bekas kontrak kerja sama dengan PT Hipmawi dengan masa kontrak pada 1993 -
2013.
"Lokasinya
di Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi, Kota Tangerang," katanya dalam
keterangan resmi, Rabu (15/4/2015).
Kontrak kerja
sama tersebut berakhir sejak 27 Desember 2013 dan PT KAI tidak melakukan
perpanjangan yang berjalan lumayan lama sekitar 20 tahun. Ke depan lahan yang
ada dipakai untuk program perluasan wilayah stasiun.
Fasilitas
stasiun yang akan diperluas, seperti area parkir dan penataan lingkungan
sejalan dengan rencana pemerintah Kota Tangerang. KAI menyatakan proses
penertiban secara umum berlangsung kondusif.
Sebanyak 200
personil dikerahkan selama proses pembongkaran. Mereka terdiri dari internal
KAI, Polsuska, karyawan KAI, tim penertiban, karyawan PT KCJ, PMK Kota
Tangerang, Koramil, Kodim, TNI, Polri, dan lainnya.
"KAI
sudah sosialisasikan lebih dulu kepada PT Hipmawi dan kewilayahan," ucap
Bambang.
Adapun
informasi yang disosialisasikan mencakup tidak diperpanjangnya kontrak kerja
sama sesuai rencana perluasan stasiun. Selanjutnya sudah dilayangkan somasi
pada 1 Desember 2014, 3 Februari 2015, dan 31 Maret 2015. Pengisi ruko diminta
segera mengosongkan lokasi 86 ruko dari
total 135 bangunan ruko.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 16.04.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar