Bisnis.com,
JAKARTA—Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan mengakui
ada kesalahan dalam penetapan aturan tentang jenis dan tarif Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam PP No.11/2015.
Oleh karena
itu, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan segera mengajukan revisi
terhadap aturan tersebut karena ada beberapa satuan dalam peraturan ini yang
akan disempurnakan.
Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pengajuan revisi tersebut ditargetkan selesai
ditandatangani pada akhir April ini.
Menurut
Bobby, contoh kesalahan tersebut adalah mengenai pengawasan barang berbahaya,
dalam Pasal 7 ayat i PP No.11 Tahun 2015 ada sedikit kekeliruan.
“Sebenarnya
konsepnya benar tetapi kok diketik seperti itu mestinya Rp10 per ton menjadi
Rp25.000 per Kg. Satu ton bisa seribu kali kilogram, berarti jadi Rp25 juta per
ton,” katanya, Rabu (29/4/2015).
Sebelumnya
pada 2 April 2015, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Mapel Dirjen Hubla No.22/PHBL yang
ditujukan kepada seluruh Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan dan
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Pelabuhan
Indonesia.
Maklumat Pelayaran
(Mapel) ini
dikeluarkan sebagai petunjuk sementara di lapangan agar penarikan PNBP di
Kemenhub berjalan lancar.
Isi dari
Mapel ini adalah menegaskan pungutan PNBP terhadap pengawasan barang
berbahaya termasuk bahan bakar minyak (BBM), bahan kimia dan bahan sejenisnya
dalam bentuk curah hanya dikenakan tarif Rp10 per ton per muatan.
Sedangkan
pengawasan bongkar muat pengangkutan BBM dikenakan PNBP sebesar Rp50.000 per muatan.
Bobby tidak
mengelak terhadap kesalahan ini karena banyaknya pasal yang diatur dalam
peraturan tersebut. Bahkan, menurutnya ada duplikasi di beberapa pasal dan
untuk hal ini sudah dihapus.
Selain itu,
dalam peraturan tersebut ada beberapa penambahan seperti pengawasan pipa bawah
laut, pengawasan kabel bawah laut dan sewa perairan.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 29.04.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar