KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub)
telah mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang
alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau Global Positioning System (GPS).
Petunjuk teknis mengenai hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.
Kemhub akan lapor aplikasi ojek online ke KPPU bila
terapkan promo di bawah tarif
Direktur
Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Ahmad Yani mengatakan,
dengan adanya kewajiban ini, maka pemerintah akan semakin mudah melakukan
pengawasan atas kendaraan umum yang digunakan.
"Dengan GPS kita tahu kendaraan ini berhenti di
mana, kita juga tahu kinerja pengemudinya, bagaimana dia membawa mobilnya,
kecepatannya seperti apa juga akan ketahuan," ujar Ahmad Yani kepada
Kontan.co.id, Minggu (7/7).
Dalam KP 2081/2019 tersebut beberapa informasi yang
dimuat dalam GPS seperti pantauan kendaraan secara real time melalui google
map, informasi kecepatan (odo meter) address location, dan google view street,
informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan, rute perjalanan tiap kendaraan,
durasi perjalanan setiap kendaraan, mampu memberikan peringatan batas
kecepatan, manajemen aset data dan pengemudi, record data perjalanan minimal 7
hari kerja dan lain sebagainya.
Karena informasi yang bisa didapatkan tersebut, Ahmad pun
mengatakan kebijakan ini akan turut bermanfaat kepada perusahaan, karena selain
bisa melakukan pemantauan juga bisa dilakukan efisiensi.
Ketua
Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan
mengakui adanya penerapan GPS ini memang akan membuat kendaraan akan terpantau
dengan pasti. "Dari situ mungkin timbul efisiensi karena tidak ada
penyalahgunaan kendaraan," terangnya.
Meski begitu, Kurnia pun mengakui masih ada biaya yang
harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk pemasangan alat pemantau ini. Menurutnya
angka yang dikeluarkan bervariasi.
Dia menyebut, rata-rata paket GPS untuk sewa alat dan
kuota per bulan bisa mencapai Rp 180.000 hingga Rp 300.000 per kendaraan.
"Itu standar tracking, belum memakai foto kamera dan lain-lain,"
tambah Kurnia.
Walaupun harus menanggung biaya, Kurnia mengatakan
pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah ini karena bisa membantu
pengusaha memantau operasional kendaraannya.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, sampai sekarang
pihaknya masih memberikan imbauan kepada perusahaan untuk segera menerapkan
penggunaan GPS. Dia berharap semua perusahaan angkutan umum mematuhi aturan ini
sambil menunggu aplikasi untuk memantau kendaraan ini selesai dibuat.
Nantinya, Ahmad mengatakan, bila aturan ini tak
dilaksanakan, pemerintah akan mengenakan sanksi. "Akan dikaitkan dengan
perizinan, dari perusahaan baru ketika dia mau mengajukan tetapi belum
melakukan, ya tidak akan diberikan izin. Sementara bagi yang memperpanjang izin
penyelenggaraan kalau belum melengkapi tidak akan diberikan izin lanjutan.
Tetapi masih kita beri waktu untuk memasangnya," terangnya.
Sumber : Kontan, 07.07.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar