KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) menyatakan akan menjadwalkan persidangan dugaan praktek bisnis
tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT
Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
KPPU mengungkapkan ada dugaan kuat terkait perlakuan
diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan
mitra individual.
"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam
waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver dimana grab driver-nya ada
yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan diskriminasi
terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak
sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver
yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih
dalam keterangan pers, Raubu (17/7).
Dia mengatakan KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara
usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur,
keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver
(pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Dia menjelaskan majelis Komisi nantinya yang memutuskan
apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika
dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp 25 miliar.
"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua
pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah
memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau
memang itu bersalah, maksimum Rp 25 miliar," ucapnya.
Menurutnya, rapat komisi sudah memutuskan perkara
tersebut masuk dalam persidangan.
"Untuk order ada prioritas untuk TPI, seharusnya
persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang
sama untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.
Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti Ovo,
aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena
adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal
sehingga diduga melakukan monopoli parkir.
"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada
indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas
konsumennya hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," ujarnya.
Sumber : Kontan, 17.07.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar