KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) akan selesaikan masalah kartel tiket maskapai tahun ini.
Guntur
Saragih, Komisioner KPPU menyebutkan bahwa persoalan
kartel tiket maskapai merupakan persoalan prioritas. "Jadi kami pasti
selesaikan tahun ini," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7).
Bahkan dengan status prioritas, pihaknya dapat mengatur
jadwal sidang di luar jadwal normal. Asal tahu, untuk satu perkara normal
disebutnya rata-rata sampai sampai putusan butuh waktu 3-4 bulan.
Hanya saja, soal kepastian kapan akan dilakukan sidang,
pihaknya enggan menyampaikan secara gamblang. "Akan kami update 2 minggu
lagi," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya masih menyusun jadwal karena tidak
ingin saat persidangan tidak ingin dibatasi waktu. Yang mana maksudnya ada
pihak yang tidak bisa hadir. "Karena jangan sampai pemeriksaan tidak
maksimal hanya karena dibatasi waktu," lanjutnya.
Guntur menyebutkan bahwa pihaknya sampai membawa
persoalan tersebut pada persidangan lantaran sudah menemukan 2 bukti dan berkas
yang dinilai valid dari yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Sayangnya, ia
enggan memaparkan temuan buktinya.
Untuk fokus dalam persidangan nanti, Guntur memaparkan
terkait kesepakatan dengan tingginya harga maskapai. Lebih lanjut, lantaran
kartel itu sendiri mengartikan adanya kesepakatan antar pelaku usaha.
Adapun dalam persoalan kartel tiket maskapai menyeret 7
perusahaan maskapai mulai dari full service hingga maskapai low cost carrier
(LCC). Ketujuh perusahaan tersebut yakni
Garuda Indonesia dan Batik Air untuk kategori full service airline.
Sedangkan kategori low cost carrier masing-masing
Sriwijaya Air, CitiLink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air. "Untuk objek
kasusnya sama (kartel tiket maskapai,)" ujarnya.
Sumber : Kontan, 29.07.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar