KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan industri dalam
perdagangan digital di Indonesia seperti lewat e-commerce atau marketplace
semakin menjanjikan. Hal tersebut juga terlihat dari data Bank Indonesia (BI)
yang mencatat adanya kenaikan nilai transaksi perdagangan e-commerce di
Indonesia pada Mei 2019.
BI
telah mengkaji adanya total nilai transaksi perdagangan barang di e-commerce
pada Mei 2019 di estimasi mencapai Rp 28,9 triliun atau tumbuh 134% yoy, 39,6%
mtm, dan 100,2% ytd. Padahal di bulan Mei 2018, nilai transaksi hanya sekitar
Rp 12,3 triliun.
Melihat perkembangan e-commerce tersebut, Hendrik
Tio, Chief Executive Officer menilai hal ini semakin mempermudah
pengguna untuk berbelanja secara online dengan transaksi yang mudah.
“Perkembangan yang sangat positif pada
behaviour belanja online, menurut kami turut mengedukasi market B2B sehingga
market B2B di masa mendatang juga semakin menarik,” kata Hendrik.
Hendrik juga menambahkan, agar e-commerce semakin
berkembang lagi, pihaknya tentu berharap regulasi pemerintah dari berbagai
model bisnis dan industri kreatif digital ekonomi akan semakin diperhatikan dan
akomodatif untuk memajukan bisnis online.
Ia juga menilai, bahwa untuk memajukan bisnis online
tersebut perlu kebijakan-kebijakan dari pemerintah seperti memperbanyak Sumber
Daya Manusia (SDM) 4.0 untuk mengisi kebutuhan sekitar 9 juta talent di
industri ekonomi digital serta tidak ada patokan gaji.
Selain itu, ia bilang perlu juga dipertimbangkan
penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi dalam bisnis online.
Menurutnya, jika tidak diatur, dikhawatirkan para pemain e-commerce dengan
kapital terbatas akan terlibas pemain besar & akan terjadi dominasi di
industri yang mengakibatkan industri menjadi tidak sehat.
Kebijakan lain yang perlu diperhatikan juga terkait
migrasi online shopper di sosial media ke platform e-commerce. Hal ini perlu
untuk perlindungan konsumen dan perlakuan bisnis yang sama seperti penerapan
pajak e-commerce. “Khusus Bhinneka, sistem kami telah terhubung ke kantor
pajak, sehingga tiap transaksi telah dilaporkan,” ujarnya.
Sumber : Kontan, 08.07.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar