KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Bisnis transportasi online kini kian digandrungi. Bisnis dengan
modal aplikasi ini, semakin menggurita di Indonesia. Setelah ada Gojek dan
Grab, ini ada BeU Jek.
Aplikasi online ini telah resmi mengaspal di Indonesia
dan menambah pilihan pengguna bisnis
ride hailing jadi salah satu bisnis yang punya potensi cukup besar di Indonesia. Setelah hadirnya
Grab dan Gojek, kini hadir aplikasi transportasi online BeU Jek yang berbadan
hukum koperasi dibawah naungan Koperasi BeU Abadi Nusantara.
Aplikasi
BeU Jek digagas Eka Maulana bersama dengan 42
rekannya. Aplikasi ini telah launching di Hotel Desa Wisata, Taman Mini
Indonesia Indah, Sabtu (5/10). Dalam acara launching kali ini, turut
dihadiri deputi SDM Kemenkop, serta perwakilan dari kakorlantas Polri,
dan juga Asuransi Adira.
Pada event ini, para pengemudi Beujek berharap
penghasilan merek akan lebih baik. Sebab para pengemudi juta bisa mendapatkan
penghasilan lebih dari koperasi Kopban Beujek ini.
Dimana setiap bulan dan akhir tahun mereka mendapat Sisa
hasil Usaha, karena mereka masuk sebagai salah seorang anggota pemilik koperasi
nya, dan juga mendapat kredit motor tanpa
uang muka.
Sebagai penantang baru aplikasi Grab dan
Gojek, BeU Jek diklaim memiliki kelebihan dibandingkan dengan
aplikasinya lainnya. “BeU Jek sangat berbeda dengan aplikasi lainnya, kita
dibawah naungan koperasi bukan perusahaan sehingga driver otomatis menjadi anggota koperasi”. Ujar eka
maulana seperti dikutip dari siaran pers.
Kelebihan lain para driver BeU Jek akan mendapatakan ansurasi
jiwa sebesar 28 juta, asurasi kecelakaan dan lebih dari itu driver BeU Jek akan
medapatkan sembako setiap bulannya seperti beras 5 kg, minyak 1 liter, gula 1kg
dan oli gratis setiap bulannya.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain , drivers
harus memiliki kendaraan dengan tahun pembuatan minimal 2011, HP Android minimal
RAM 2/16GB, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
Selain itu, memiliki SIM C yang masih berlaku dan
kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sejumlah syarat lainnya.
Sementara mekanisme menjadi anggota koperasinya, memiliki simpanan pokok Rp 250.000, bisa
dicicil, simpanan wajib Rp 30.000 per bulan, membeli Helm, jaket dan atribut
lainnya senilai Rp 425.000. Serta BeU Jek menjanjikan sejumlah iming-iming
menarik lainnya kepada para driver atau anggotanya.
Sumber : Kontan, 06.10.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar