KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) akan kembali menyesuaikan tarif untuk angkutan penyeberangan
antarprovinsi. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kemenhub
melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan tentang
mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan
serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.
Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan,
banyak pertimbangan dan perkembangan yang menjadi alasan mengapa tarif
penyeberangan ini perlu dievaluasi. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan
keberlangsungan operator juga aspek keselamatan.
Tak hanya itu, aturan terkait penetapan dan formulasi
perhitungan tarif angkutan penyeberangan dan aturan terkait tarif
penyelenggaraan angkutan penyeberangan antarprovinsi pun sudah lama tak diubah.
"Regulasi
tentang tarifnya sudah 2,5 tahun. Kalau formulasinya [perhitungan tarif] sudah
16 tahun. Cukup lama," ujar Budi, Selasa (8/10).
Nantinya, rata-rata kenaikan tarif penyeberangan ini
diperkirakan akan berkisar 28%. Menurut Budi, kenaikan tersebut pun melihat
modal serta operasional yang dikeluarkan oleh operator.
Dia
mencontohkan, tarif penumpang yang menyeberang dari Ketapang-Gilimanuk yang
hanya Rp 6.500. Menurutnya operator hanya mendapatkan Rp 2.800 dan sisanya
digunakan untuk biaya sandar dan biaya operasional lainnya.
Meski akan meningkat, Budi pun meminta operator tetap
memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dia berharap, dengan
kenaikan tarif, maka angka kecelakaan akan bisa ditekan sehingga penumpang bisa
merasa aman dan nyaman.
Tak hanya itu, Budi pun meminta dalam perumusan tarif
tersebut, semua pihak turut memperhatikan kemampuan membayar (willingness to
pay) oleh masyarakat. "Tentunya yang paling utama di sini adalah
keseimbangan antara bagaimana kemampuan atau wiilingness to pay dari masyarakat
dan bagaimana kita ingin membangun keselamatan kepada masyarakat," tutur
Budi.
Terkait dengan beleid tentang formulasi perhitungan tarif
angkutan penyeberangan, Budi mengatakan peraturan menteri tersebut sedang
diharmonisikasan di Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap, regulasi tentang
penetapan tarif yang sedang dirumuskan ini pun bisa diselesaikan dalam waktu
singkat.
Sumber : Kontan, 08.10.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar