JAKARTA : ALFI dan GPEI komplain terhadap penahanan kapal
Seaspan
Fraser
v 061N oleh pihak Angkatan Laut (AL) yang sudah satu
bulan dari ATD Port Surabaya.
Mereka (Alfi & GPEI) berniat membawa masalah ini ke
tingkat lebih tinggi lagi. “Kami akan audiensi dengan gubernur/wagub untuk
mencari penyelesaian yang wajar atas kasus ini, karena merugikan cargo owner
dan secara umum mencoreng nama eksporter Jatim,” kata Hengky, Ketua ALFI Jatim.
Sementara itu Steven Lesawengan, Ketua DPC INSA Surabaya
saat dikonfirmasi Ocean Week, Rabu pagi, menyatakan bahwa pada Selasa kemarin
sore (29/10), pihaknya bertemu dengan pihak Cosco selaku agen dari kapal
tersebut.
“Secara official mereka tidak bisa state cerita karena
informasi dari prinsipal mereka bahwa kapal tersebut sedang dalam investigasi.
Tapi issue-nya kapal itu salah posisi engker, harusnya tidak boleh engker
diperairan Indonesia, itu issue yang beredar, monggo di cari tau yang pasti ke
AL kita tercinta,” kata Stevens.
Namun, ungkap Stevens, kemungkinan minggu ini atau paling
lambat minggu depan sudah clear.
Ocean Week yang mencoba mencari tau soal ini ke pihak
Angkatan Laut, juga belum memperoleh informasi.
Ketika ditanyakan kepada Letkol Widyo Sasongko, Humas AL,
hanya dijawab dirinya hanya mengetahuinya tapi tidak mengikuti cerita detilnya.
“Waduh saya hanya tau tapi tidak mengikuti cerita detilnya,” ungkapnya, Rabu
pagi.
Tetapi, informasi yang Ocean Week peroleh menyebutkan
bahwa dari hasil meeting antara ALFI, INSA, GPEI dengan pihak pelayaran COSCO
menyimpulkan beberapa hal, antara lain, pihak Cosco menyatakan bahwa, kapal
Seaspan adalah kapal yang di charter oleh Cosco untuk melayani rute
Surabaya-Singapura. Menurut contract diantara vessel owner dan Cosco, disebutkan
apabila ada masalah operasional kapal dan juga dengan ABK, maka menjadi tanggung
jawab vessel owner.
Karenanya pihak Cosco juga menunggu progress hasil dari
pihak vessel owner.
Pihak Cosco di Surabaya tidak dapat menyampaikan masalah
yang terjadi dan progres update detail, dikarenakan ada larangan dari principle
mereka.
Hengky menyatakan, bahwa apapun isi contract antara Cosco
dan Vessel owner, menjadi urusan internal antara kedua belah pihak. Dan Cosco
tetap harus bertanggung jawab langsung kepada cargo owner.
Namun, pihak Cosco hingga sekarang tetap belum bisa memastikan progres kapal Seaspan dan
kapan bisa segera tiba di Singapore.
Tetapi, dari informasi internal yang mereka terima,
diharapkan semua masalah bisa diselesaikan dalam minggu ini.
Informasi yang diperoleh ocean week menyebutkan bahwa
dengan ditahannya kapal Seaspan ini, banyak barang yang ada di dalam kontainer
menjadi terbekalai, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. (*)
Sumber : Ocean Week / Foto : MarineTraffic..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar