11 Oktober 2019

[111019.ID.BIZ] Ditjen Bea Cukai Bantah Ada Kebocoran di PLB


Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan bahwa argumentasi mengenai potensi kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB) tidak bisa dibenarkan.

Selain kewenangan izin impor yang berada di kementerian lain, proses pengawasan barang yang masuk ke PLB juga dilakukan secara lebih ketat. Semua barang atau 100% barang yang masuk ke PLB sudah pasti akan diperiksa, apalagi masa penampungan barang ke PLB juga relatif lebih lama yakni 3 tahun.

"Ini berbeda dengan yang impor lewat pelabuhan. Karena barang ada di pelabuhan maksimal 30 hari, proses pemeriksaannya tidak sedetail di PLB yang bisa dilakukan berulang-ulang," kata Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Ditjen Bea dan Cukai Irwan atas seizin Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Oentarto Wibowo kepada Bisnis.com, Rabu (10/10/2019).

Irwan menjelaskan bahwa saat ini total impor TPT yang berasal dari hanya 4,1%. Data Bea Cukai menunjukkan bahwa total impor TPT yang berasal dari PLB hanya US$147 juta, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan impor yang secara umum sebesar US$617 juta atau 17,1% atau kawasan berikat (KB) yang mencapai US$2,8 miliar atau 78,9%.

Dengan jumlah tersebut, lanjut Irwan, sangat tidak mungkin jika kalaupun ada kebocoran di PLB mempengaruhi produksi dalam negeri, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah importasi secara umum atau yang dilakukan di kawasan berikat.

Irwan juga mengatakan bahwa rujukan masuknya barang ke PLB berasal dari kuota impor yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Otoritas berdasar kuota tersebut akan mengecek kebenaran kuota barang yang masuk ke PLB.

"Kalau kuotanya 1.000 misalnya, kamis pastikan 1.000 yang masuk, kalau lebih ya kami tutup," ungkapnya.

Selain itu, ketentuan yang berlaku di dalam PLB, untuk barang dalam kategori A atau yang sudah diproduksi di Indonesia sehingga perlu kuota impor. Sementara itu, untuk barang dengan kategori B, adalah barang TPT yang belum diproduksi di dalam negeri.

Dengan demikian, barang untuk kategori A mekanisme impornya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dan kuota dan Kemendag, termasuk laporan surveyor, sedangkan kategori B, cukup LS atau laporan surveyor.

Menurut Irwan, ada beberapa kondisi yang kemungkinan menyebabkan banjirnya barang TPT dari luar negeri, salah satunya adalah tidak jelasnya peta kebutuhan industri terhadap impor TPT. Kondisi menyebabkan barang yang diimpor tidak sesuai dengan kebutuhan industri.

"Karena itu perlu menyusun kapasitas produksi nasional untuk menentukan kuota impor TPT yang tepat sasaran. Misalnya seperti beras jelas kuota dan kebutuhannya," tegasnya.

Adapun informasi yang dihimpun Bisnis.com menyebutkan bahwa lonjakan impor TPT terjadi pada barang dengan kode HS5804, 5808, 5810, dan 5802 yaitu kain embroidery, renda, net, dan lace yang masuk dalam kategori barang kelompok B dan belum diproduksi di Indonesia.

Namun kenyataanya, barang-barang yang sesuai dengan HS tersebut sudah diproduksi di Indonesia. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa adanya pengelompokan barang yang tidak tepat. Catatan Bisnis.com, perusahaan yang telah memproduksi jenis TPT tersebut sebanyak 14 perusahaan.

Sumber : Bisnis, 11.10.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar