Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah merevisi Undang
- Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan guna mewujudkan
ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel perlu mempertimbangkan terlebih
dahulu penyesuaian sistem pensiun agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian
hari.
Pasalnya, sistem pensiun yang saat ini mengacu pada UU
No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU
No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai
belum mampu mengakomodasi sepenuhnya pekerja di Tanah Air, khususnya pekerja
yang bekerja secara lepas (freelance) atau informal.
Padahal, semakin fleksibel ekosistem ketenagakerjaan
berpeluang memperbesar jumlah pekerja lepas atau informal yang tak terikat
sepenuhnya dengan institusi atau badan usaha tertentu yang ikut bertanggung
jawab pada kehidupan pekerjanya di hari tua atau usai pensiun.
Presiden
Direktur Mercer Indonesia Bill Johnston mengatakan sistem
pensiun Indonesia saat ini secara garis besar sudah cukup memadai. Hal tersebut
tercermin dari laporan Melbourne Mercer Global Pension Index (MMGPI) 2019 yang
menempatkan Indonesia pada kategori C bersama sejumlah negara maju seperti
Spanyol, Austria, dan Italia dengan skor 52,2.
"Ini unik, sebenarnya mengalami sedikit penurunan
dari 53,1 pada 2018, tetapi itu justru karena peningkatan usia harapan hidup
[masyarakat Indonesia] menjadi 70 tahun. Skemanya harus diubah menyesuaikan
dengan usia harapan hidup yang baru," katanya di Jakarta, Senin
(21/10/2019).
Lebih lanjut, terkait dengan fleksibilitas ekosistem
ketenagakerjaan dan sistem pensiun, menurut Johnson seharusnya Indonesia bisa
mencontoh sistem pensiun yang digunakan di negara-negara maju, salah satunya
Denmark.
Adapun Denmark diketahui memberikan manfaat pensiun
universal yang berlaku bagi seluruh warga negaranya dan program pensiun ATP
yang diwajibkan bagi pekerja, termasuk yang bekerja secara lepas atau di sektor
informal.
"Kami menyarankan agar pemerintah [Indonesia]
membuat pengelolaan sistem pensiun yang fleksibel seperti itu, wajib dan
melekat ke personal. Jadi, berpindah-pindah tempat kerja tak menjadi persoalan
bagi manfaat pensiun karena aturannya memungkinkan. Partisipasi di program
pensiun bisa ditingkatkan," paparnya.
Selain itu, hal penting yang tak boleh luput oleh
Pemerintah Indonesia terkait dengan sistem pensiun adalah menaikkan iuran
Jaminan Pensiun yang saat ini dinilainya terlalu kecil, hanya 3% dari total
upah yang diterima setiap bulannya oleh pekerja, berada di urutan kedua
terbawah setelah Nigeria.
Iuran tersebut terdiri atas 2% yang dibayarkan oleh
pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
Sementara itu Retirement Business Leader Mercer Indonesia
Jovita Sadrach menilai selain sistem pensiun yang belum mengakomodasi
sepenuhnya fleksibilitas ekosistem ketenagakerjaan, hal lain yang juga perlu
diperhatikan adalah rendahnya kesadaran dan tingkat literasi masyarakat
terhadap program pensiun.
"Tanpa adanya kesadaran itu, program penisun yang
baik juga tak akan berjalan dengan betul-betul baik dan terasa manfaatnya bagi
masyarakat. Partisipasi harus ditingkatkan," katanya.
Survei
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 menyebutkan bahwa tingkat literasi
program pensiun masyarakat Indonesia hanya 10,9% dan tingkat inklusi atau
penggunaan produk dana pensiun hanya 4,6%.
Adapun konsekuensi dari hal tersebut adalah 73% pekerja di Indonesia saat ini
mengalami masalah keuangan di masa pensiun.
"Kesadaran dan tingkat literasi yang tinggi akan
program pensiun yang akan melindungi dan menjamin pekerja walaupun [ekosistem
ketenagakerjaan] berubah menjadi lebih fleksibel," ungkapnya.
Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebiut ekosistem
ketenagakerjaan di Indonesia saat ini terlalu kaku dan membuat investor enggan
menanamkan modalnya di Tanah Air.
Adapun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut adalah merevisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
yang akan menekankan perubahan mengenai persyaratan dan perjanjian kerja
terutama mengenai pesangon, jaminan sosial, hingga pengupahan.
Sumber : Bisnis, 22.10.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar