Bisnis.com, BANDUNG - Sebanyak 274 perusahaan garmen yang
mempekerjakan 258.882 pekerja di 10 kabupaten/ kota di Jawa Barat berada di
ujung tanduk akibat belum ada kejelasan peraturan upah minimum provinsi (UMP)
dan upah minimum sektor provinsi (UMSP) khusus industri tekstil dan produk
tekstil pada 2020.
Adapun, 10 kabupaten/ kota tersebut antara lain Kabupaten
Subang, Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi.
Di beberapa kota tersebut, industri produk tekstil
kesulitan membayar upah pekerja seiring dengan kenaikan upah minimum
kabupaten/Kota (UMK) yang cukup tinggi mengikuti formula ketentuan di dala
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.
Ketua
Apindo Bogor Nanda Iskandar menuturkan perusahaan garmen
pada tahun lalu mendapatkan SK Gubernur yang telah menerbitkan empat surat
keputusan Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.
"Kami tidak tahu apakan pada 2020 bisa mendapatkan
SK tersebut atau tidak, makanya diadakan Rembug Regional II untuk meminta
kepastian pemerintah," kata Iskandar dalam konferensi pers Rembug Regional
II Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPPTPJB), Senin (28/10/2019).
Sayangnya, industri garmen / produk tekstil justru
mendapatkan sinyal berbeda dari Gubernur Jawa Barat yang lebih menginginkan
agar industri di daerah yang upah minimumnya tinggi agar melakukan relokasi ke
wilayah-wilayah seperti Cirebon, Indramayu dan Majalengka.
Pengusaha garmen melihat relokasi buka solusi yang pas.
Pasalnya, perusahaan harus merumahkan pekerja dan pindah mencari pekerja baru
dengan kemampuan setara.
"Sebanyak 258.000 lebih karyawan ini mau di
kemanakan kalau kita relokasi. Ini yang menjadi pemikiran kami," ungkap
Iskandar.
Sejak 2016 hingga 2019, upah minimum di sektor padat
karya seperti tekstil selalu menjadi persoalan. Tahun lalu, PPPTPJB bersyukur
Gubernur Jawa Barat dan beberapa bupati dan wali kota memberikan keleluasaan
melalui UMSP dan Upah Minimum Sektor Kabupaten / Kota
(UMSK).
Untuk tahun 2020, PPPTPJB berharap pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota bersedia menerbitkan Upah Minimum Provinsi Khusus
(UMPK) atau Upah Minimum Khusus Provinsi Tekstil dan Produk Tekstil (UMKPTPT).
Ketua
PPPTPJB Alex Santoso yang memiliki usaha tekstil dan produk
tekstil di Majalaya mengungkapkan sektor TPT memang sudah berada dalam kondisi
yang buruk selama beberapa tahun terakhir. Antara industri produk tekstil dan
tekstil, solusi perbaikannya berbeda.
Alex mengakui pengupahan menjadi solusi bagi industri
produk tekstil atau garmen. Sebenarnya, dia mengungkapkan pemerintah melalui
Kemenaker RI telah menyurati gubernur seluruh Indonesia.
Menurut Alex, isi surat ini dapat menolong industri padat
karya.
Surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019 dengan nomor B-M/308/H1.01.00/X/2019, menekankan
beberapa poin penting. Namun, Alex menuturkan ada dua poin yang dapat membantu.
Pertama,
gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sesuai dengan
PP No.78 Tahun 2015, selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Kedua,
gubernur dapat tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) untuk
kabupaten atau kota yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
"Artinya jika pemerintah pada tahun ini saja bisa
menetapkan UMP, maka ini bisa jadi solusi bagi sektor produk tekstil karena
tidak ada UMK," kata Alex.
Alhasil, perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit
dengan karyawan. Dia menilai solusi ini lebih sehat dan lebih adil bagi kedua
pihak.
Sumber : Bisnis, 29.10.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar