Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bakal segera menyiapkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) terkait pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020
memasukkan klausul Omnibus
Law Perpajakan terkait PMSE.
Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan
nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa
kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean serta pengenaan
pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak
luar negeri yang memenuhi significant economic presence.
Terkait PPN, pedagang serta
penyedia jasa luar negeri ataupun penyelenggara PMSE baik dalam negeri ataupun
dalam negeri diperintahkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setelah
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Terkati PPh, pedagang serta
penyedia jasa luar negeri ataupun penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi
ketentuan significant economic presence dapat diperlakukan sebagai badan usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh.
Significant economic presence
terpenuhi apabila pihak tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi grup
usaha mencapai jumlah tertentu, memiliki penjualan di Indonesia mencapai jumlah
tertentu, atau pengguna aktif di media digital mencapai jumlah tertentu.
Apabila pelaku dan penyelenggara
PMSE ini tidak bisa dijadikan BUT karena terganjal perjanjian
penghindaran pajak berganda (P3B),
maka pemerintah akan mengenakan PTE. PTE dikenakan atas transaksi penjualan
kepada pengguna di Indonesia.
Besar tarif, dasar pengenaan, dan
tata cara menghitung PPh serta PTE yang dikenakan masih akan diatur lebih
lanjut oleh pemerintah lewat PP.
"Kita segera siapkan PP dan
PMK untuk melaksanakan Perppu tersebut. Mudah-mudahan segera bisa
efektif," ujar Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (1/4/2020).
Yoga mengatakan pihaknya sudah
memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak atas PMSE
tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus
Law Perpajakan.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya
mengatakan pengenaan pajak atas PMSE perlu segera diefektifkan tahun ini untuk
menjaga basis pajak.
Dengan adanya pembatasan
interaksi, Sri Mulyani mengtakan transaksi yang biasanya dilakukan secara fisik
sekarang beralih ke elektronik. Hal ini memiliki potensi penerimaan pajak.
"Seperti Zoom yang kita
gunakan, ini mereka tidak eksis di Indonesia tetapi memiliki kegiatan ekonomi
yang besar di sini," ujarnya, Rabu (1/4/2020).
Pelaku usaha pada PMSE yang
memenuhi ketentuan significant
economic presence bakal dianggap
sebagai BUT dan menjadi SPLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar