Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) sektor transportasi memastikan
tak melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) karyawan
meskipun kondisi perusahaan tertekan akibat pandemi covid-19. Selain itu,
mereka tetap memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui pandemi memberikan pukulan besar bagi arus
kas perseroan. Namun, alih-alih melakukan PHK ia mengaku Garuda Indonesia akan
melakukan berbagai upaya pemulihan dampak pandemi. Termasuk, kata dia,
penundaan pembayaran kepada pihak ketiga dan opsi restrukturisasi pembayaran.
"PHK adalah opsi terakhir,
kalau relaksasi finansial kami bisa peroleh, kami tentu saja bisa menghindari
ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda
Indonesia," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI, Rabu (29/4).
Selain itu, ia memastikan Garuda
Indonesia tetap memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka.
Penghapusan THR hanya berlaku bagi jajaran direksi dan komisaris sesuai arahan
Menteri BUMN Erick Thohir.
Namun, di satu sisi maskapai
pelat merah itu telah memotong gaji karyawan dari level direksi, komisaris hingga
staf pada rentang 10 persen-50 persen.
"Kami berkomitmen untuk
tetap memberikan THR," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Edi Sukmoro menyatakan
perseroan tak melakukan PHK bagi karyawan mereka. KAI juga tetap memberikan
gaji utuh dan THR bagi seluruh pekerja.
"Gaji tetap dibayarkan utuh,
THR juga tetap kami berikan. Hanya untuk direksi dan komisaris arahan dari
Kementerian BUMN kami tidak akan menerima THR," katanya.
Edi mengakui kemunculan pandemi
mengurangi jumlah penumpang signifikan. Pada Januari, rata-rata penumpang
harian KAI mencapai 1,27 juta orang, lalu anjlok menjadi hanya 275 ribu pada
Maret. Penurunan ini ikut menyeret pendapatan perseroan dari Rp1,88 triliun di
Januari menjadi hanya Rp1,54 triliun pada Maret.
Senada, Direktur Utama PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Pelni) Purwarisya L Tobing memastikan perusahaan tak akan melakukan PHK kepada
karyawan.
"Tidak ada PHK sampai saat
ini, gaji dan THR tetap kecuali direksi dan komisaris," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk meniadakan atau menghapus
pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris
perusahaan pada Lebaran 2020 ini. Penghapusan tersebut tertuang dalam Surat
Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun
2020.
Dalam surat tertanggal 17 April
2020 tersebut, Erick mengatakan penghapusan THR tersebut dilakukan berkaitan
dengan perkembangan penyebaran virus corona yang belakangan ini semakin meluas.
"Kami memandang perlu segera
dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan
kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi
nasional tersebut," katanya.
Sumber : CNN Indonesia,
29.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar