Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesian(Aptrindo) meminta
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tegas mengenai pergerakan jalur
logistik setelah Kementerian kesehatan merilis Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar lewat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020.
Ketua
Umum Aptrindo Gemilang Tarigan
mengatakan dalam beleid Menteri Kesehatan tersebut memang menyebutkan
pergerakan angkutan logistik secara penuh tidak dilakukan pembatasan. Namun,
pelaku usaha masih memerlukan aturan yang lebih pasti dan jelas terkait pengangkutan
logistik dari otoritas terakit, yakni Kementerian Perhubungan.
Terlebih, lanjutnya, masih
terdapat wilayah yang melakukan pembatasan sedangkan daerah lainnya tidak
melakukannya. Hal ini berimplikasi terhadap aktivitas eskpor-impor dan
pengiriman logistik yang mungkin tidak sampai ke daerah tujuan.
“Harus ada aturan lebih jelas
dari kemenhub karena ini juga erat kaitannya dengan ekspor. Kalau barangnya
datang dari luar negeri dibatalkan karena di pelabuhan nggak bisa tampung kan
gawat. Begitu juga satu daerah bisa ada pembatasan yang lain belum pembatasan
bagaimana jangan sampai berangkat bisa tapi di daerah tujuan nggak boleh.
Sinkronisasi,” jelasnya, Minggu (5/4/2020).
Selain itu, Gemilang juga
menanggapi penerbitan rekomendasi surat edaran Badan Pengatur Transportasi
Jabodetabek terkait pembatasan transportasi telah membuat pelaku usaha khawatir
karena menimbulkan ketidakpastian. Mengingat setiap mobil, truk, kontainer yang
diangkut pengusaha nilainya hampir mencapai Rp500 juta sampai Rp1 miliar.
“Enggak bisa diangkut, kalau
enggak jelas peraturan itu, makanya juga perlu adanya sosialisasi,” imbuhnya.
Pemerintah baru saja menerbitkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Covid-19.
Adapun dalam beleid tersebut juga
menyangkut sejumlah sektor dan industri yang dikecualikan. Diantaranya
pengecualian peliburan tempat kerja yakni bagi kantor atau instansi tertentu
yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum,
kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan,
perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor, impor,
distribusi,logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sumber : Bisnis, 05.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar