Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat
(Organda) menyebutkan sejauh
ini belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait dengan kompensasi dan
kenaikan tarif angkutan umum kendati provinsi DKI Jakarta akan menjalankan
kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris
Jenderal Organda Ateng Haryono
mengatakan dengan berlakunya PSBB secara tegas, tidak ada kendala terkait
dengan operasional karena hanya terjadi pembatasan tingkat okupansi.
Tingkat okupansi maksimal 50%
dari kapasitas dan dengan menjalankan protokol pencegahan virus Covid-19.
Organda tak memungkiri kebijakan
jaga jarak telah berimbas pada pendapatan operator karena penumpang angkutan
umum di Ibu Kota sudah sepi. Sejak awal masyarakat mengikuti imbauan dari
pemerintah untuk tetap tinggal di rumah. Selain itu arus masyarakat untuk mudik
dini sudah lewat.
Namun, Ateng menyebut saat ini
belum ada relaksasi yang diberikan kepada operator kendati penghasilan tergerus
signifikan.
"Sikap kami saat ini sama
pragmatis opportunis saja. Belum atau tidak tanda -tanda pembicaraan terkait
kenaikan tarif. Termasuk belum ada pembicaraan kearah kompensasi,"
jelasnya, Jumat (10/4/2020).
Ateng menjabarkan pendapatan
operator angkutan penumpang telah anjlok 75 persen hingga 100 persen. Hal Ini
bahkan sudah dialami jauh sebelum virus corona menyebar luas hingga kemudian
adanya tindakan physical distancing.
Selain itu, pendapatan pengusaha
angkutan barang dan logistik juga turun 50 sampai 60 persen. Pada angkutan
perkotaan, kata dia, kini rata-rata hanya bisa mengangkut sekitar 15 persen
sampai 20 persen saja penumpang, dibandingkan dengan jumlah pada hari normal.
Operator bus pun kini khawatir
tidak bisa membayar sejumlah kewajiban seperti kredi, pajak hingga retribusi.
Pihaknya mencoba berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab hampir
semua pengusaha bus ini didukung oleh perbankan dan leasing company.
Akan tetapi sampai hari ini, dia
menyebutkan relaksasi kredit itu belum diterapkan di semua lembaga pembiayaan.
Sejumlah pengusaha bus mencoba mengajukan keringan atas cicilan mereka, tetapi
lembaga keuangan belum menunjukkan tanda-tandanya.
“Tetap bertahan harus dibayar
sesuai tanggalnya, kalau tidak pasti ada penalti,”tekannya.
Sumber : Bisnis, 10.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar