indopos.co.id – Dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19, melalui Rapat
Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang
dipimpin
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy, pemerintah memandang
perlu merubah cuti bersama 2020. Misalnya tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri semula sejak 26-29
Mei 2020, dicabut dan digeser
ke akhir tahun pada 28-31
Desember 2020.
Perubahan ini akan mengubah
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti
arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020
terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar
Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2020)
Lebih lanjut dia mengatakan,
perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dituangkan kembali dalam Revisi
SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020. Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019. Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sebagai upaya penanggulangan
penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya.
Menko PMK Muhadjir meminta
masyarakat mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita
terapkan protokol keseha.tan untuk melawan Covid-19,” ujarnya.
Muhadjir meminta masyarakat agar
tidak melakukan mudik dan piknik. Mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Indonesia terus
meningkat.
“Pergeseran cuti bersama di akhir
tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 Insya Allah telah tertangani
dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga
punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya,” jelas Menko PMK Muhadjir.
Lebih lanjut dia kembali
menegaskan agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat. Dan tidak
melakukan mudik lebaran.
“Mobilitas antar provinsi akan
benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan
medis,” pungkasnya.
Berdasarkan kesepakatan rapat,
beberapa perubahan
cuti bersama adalah sebagai
berikut:
– Libur Hari Raya Idul Fitri
tetap pada 24-25 Mei 2020.
–
Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
–
Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak 26-29 Mei 2020, dicabut
dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.
Sumber : Indopos, 08.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar