Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja
(Kemenaker) mencatat hingga 7 April sebanyak 1,2 juta
orang pekerja terkena pemutusaan hubungan kerja
(PHK) dan
di rumahkan akibat melambatnya
perekonomian imbas virus corona atau COVID-19.
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK melingkupi 39.977
perusahaan. Sektor ini mencakup 1.010.579 orang tenaga kerja.
Rinciannya, sebanyak 873.090
pekerja dan buruh dirumahkan dari 17.224 perusahaan. Serta 137.489 pekerja dan buruh kena PHK di 22.753
perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan
tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah
pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan
yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan," kata Menaker
Ida, Rabu (8/4/2020).
Menteri Ida yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) itu menyebutkan pihaknya telah
menerbitkan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan buruh dengan
memperhatikan kelangsungan usaha dalam
rangka pencegahan dan penanggulang COVID-19.
"Kami juga melakukan
percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja maupun buruh
yang ter-PHK dan pekerja yang dirumahkan
baik formal maupun informal," kata Ida.
Ida mengharapkan gelombang PHK
ini dapat ditahan sekuat mungkin oleh dunia usaha. Caranya dengan melakukan
pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat
atas. Baik level manajer dan direktur. Pengurangan shift kerja,
menghapuskan kerja lembur, mengurangi
jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara
waktu.
"Langkah-langkah alternatif
tersebut harus dibahas dahulu dengan serikat buruh atau wakil pekerja yang
bersangkutan," katanya.
Selain itu, Menaker Ida
mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi
lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).
Sumber : Bisnis, 09.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar