Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) telah menerbitkan
skema pengajuan dispensasi
mobilitas logistik industri.
Petugas logistik pabrikan nantinya akan dilengkapi dengan surat keterangan berimbuhkan
barcode yang dapat diperiksa aparat berwajib.
Untuk mendapatkan surat
dispensasi, industriawan diharuskan untuk mengisi data umum pabrikan di Sistem
Informasi Industri Nasional. Setelah disetujui, industriawan dapat mencetak
surat dispensasi tersebut dan melengkapi tenaga logistik dengan surat tersebut.
"Baru hari ini dibuka
sistemnya. Jadi, saya belum dapat data yang pasti [berapa pabrikan yang sudah
mengajukan]. Tapi, dari hari-hari sebelumnya sudah pada tanya semua
[industriawan]. Saua bisa da dengan Menteri [Perindustrian] supaya segera bisa
jalan [sistemnya]," kata Tenaga
Ahli Kemenperin Sanny Iskandar
kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Sanny menyatakan arus barang
pabrikan tidak akan dilarang jika petugas dilengkapi dengan surat tersebut.
Pasalnya, pihak berwajib dapat dengan mudah memeriksa validitas dispensiasi
dengan memindai barcode yang tertera dalam surat tersebut.
Sanny yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang
Indonesia (Kadin) bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi menyampaikan tidak ada pembatasan khusus terkait
jumlah tenaga kerja di pabrikan. Pasalnya, jumlah jenis manufaktur di dalam
negeri terlalu banyak untuk memiliki batas keras jumlah tenaga kerja di
pabrikan.
Adapun protokol yang harus
dipenuhi pabrikan adalah meneydiakan perlengkapan kebersihan seperti masker dan
pemberseih tangan. Selain itu, pabrikan uga harus mengawasi agar jarak antar
pekerja sejauh dua meter untuk pencegahan penyebaran.
Di samping itu, Sanny menilai
tidak adanya pembatasan khusus terkait jumlah tenaga kerja di pabrikan juga
disebabkan susutnya pasar sebagian besar pabrikan. Alhasil, lanjutnya,
pengurangan jumlah tenaga kerja di pabrikan akan otomatis dilakukan pabrikan
untuk menyesuaikan arus kas.
Sumber : Bisnis, 08.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar