Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro
Jaya menyebutkan bahwa ada dualisme dalam Pasal
11 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ter
tanggal 9 April 2020, khususnya ojek online (ojol) selama Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan dualisme itu terdapat pada aturan yang
mengatur pengemudi ojol roda dua pada saat penerapan PSBB.
Menurutnya, satu sisi aturan tersebut
melarang pengemudi ojol mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengangkut
barang. Namun, di sisi lain aturan tersebut masih membolehkan ojol membawa
penumpang selama PSBB, khususnya DKI Jakarta.
"Memang kalau dilihat
Permenhub Pasal 11 kan ada dualisme ya. Di satu sisi hanya boleh angkut barang,
tanpa penumpang. Di sisi lain masih boleh angkut penumpang," tuturnya,
Minggu (12/4/2020).
Sambodo mengatakan bahwa
Kepolisian bakal mendiskusikan hal tersebut dengan Dishub DKI Jakarta untuk
menyamakan persepsi mengenai boleh atau tidaknya pengemudi ojol mengangkut
penumpang selama penerapan PSBB.
"Kami akan coba diskusikan
ini, sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait ya, terutama
di DKI Jakarta," katanya.
Hal senada disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik dan
perlindungan konsumen Agus Pambagio.
Menurutnya, penerapan PSBB menghadapi sejumlah hambatan lantaran ada aturan
yang saling tabrak satu sama lain.
Aturan yang dimaksud adalah
Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri
Kesehatan. Menurut Agus Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020
tepatnya pasal 11 ayat (1) sangatlah menyesatkan.
Pasalnya, di aturan itu
disebutkan di Pasal 11 ayat (1) huruf d, 'dalam hal tertentu untuk tujuan
melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor
dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ......'. Sementara itu, di Pasal 11
ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi
penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.”
"Di sisi lain, Peraturan
Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9
Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum
maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun
2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020,"
kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, dalam pelaksanaan di
daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, Permenhub ini sesat lantaran membuat
pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi
ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
Padahal tanpa penindakan hukum
pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan virus Corona
(Covid-19) masih dapat terjadi melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua,
baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada
Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun
2020 ini secepatnya," tegas Agus.
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat
meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol agar dapat membawa penumpang.
Namun hal itu bertentangan dengan Peraturan Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang
menyatakan bahwa ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun, ada penegasan saat PSBB
resmi diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020, Gubernur Anies
mengatakan ojol hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan mengangkut
penumpang seperti tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub nomor 33 tahun 2020.
Anehnya, muncul aturan baru yang
memperbolehkan alat transportasi ojek online roda dua beroperasi selama
penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Hal
itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang
ditetapkan pada 9 April 2020.
“Permenhub tersebut telah
ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April
2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta,
seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/4/2020).
Salah satu aturan yang ada dalam
Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah
ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.
Sumber : Bisnis, 12.04.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar