KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah mengusulkan untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang semula sebesar 10% menjadi 12%. Aturan tersebut ada dalam dokumen
revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id.
Pengamat
Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kenaikan tarif PPN perlu dipahami bahwa
secara internasional. Bahwa bench marking tarif Indonesia masih berada di bawah
tarif global. Sehingga ruang untuk diadakannya kenaikan tarif masih ada.
Bawono menilai,
terdapat beberapa negara yang juga mengambil langkah peningkatan tarif PPN ini
dalam rangka konsolidasi fiskal di tengah masa pandemi Covid-19.
“Belajar dari krisis
sebelumnya, pola penerimaan PPN juga umumnya lebih cepat pulih dibanding pajak
lainnya. Sehingga pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin
penerimaan paska krisis,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).
Selain itu, menurut
Bawono, PPN digunakan sebagai salah satu jenis pajak konsumsi yang juga relatif
less distortive terhadap perekonomian. Sehingga menurutnya, opsi kebijakan
kenaikan PPN menjadi 12% adalah keputusan yang relatif tepat.
Terkait estimasi dan
dampak penerimaan terhadap penerimaan pajak, Bawono masih menimbang-nimbang
dampak tersebut.
Sumber : Kontan,
06.06.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar