Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat
Transportasi Indonesia (MTI) meminta Kepolisian Republik Indonesia
turut memberantasan kendaraan over dimension and over loading (ODOL) dan
praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan.
Ketua Bidang
Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai apabila pemberantasan kedua masalah tersebut
hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan tanpa ada penegakan hukum di jalan raya, tidak akan ada hasilnya.
"Harus diakui
selama ini penegakan hukum sangat lemah. Jika penegakan hukum gencar dilakukan,
niscaya pungli dan ODOL pasti akan berkurang dan berakhir," katanya kepada
Bisnis, Selasa (22/6/2021).
Oleh karenanya, dia
juga menuntut adanya kinerja kepolisian terutama dibawah kepemimpinan baru
untuk bisa memberantas pungli dan ODOL di jalan raya. Jika tidak, praktik
serupa akan bertambah subur.
"Sekarang dituntut
kinerja Kapolri baru dengan program presisinya. Apakah bisa memberantas pungli
dan ODOL di jalan raya atau sebaliknya. Upaya Polri belum maksimal dalam hal
penegakan hukum," sebutnya. Lebih lanjut, dia menyebut, dampak dari
pemberantasan pungli di Tanjung Priok baru-baru ini juga berimbas pada kegiatan
di Pelabuhan Tanjung Intan.
Pasalnya, untuk
sementara waktu aksi pungutan Rp250.000 terhadap para supir tembak dan
Rp500.000-700.000 untuk biaya parkir dan jasa keamanan sudah tidak ditemukan
lagi.
Sebagaimana diketahui,
isu pungli di pelabuhan ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo
(Jokowi) melakukan peninjauan langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan
Tanjung Priok pada Kamis (10/6/2021).
Setelah menerima
keluhan para sopir truk soal praktik pungli dan premanisme di Tanjung Priok,
Jokowi langsung menelpon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta
memerintahkan jajaran Kepolisian untuk menindak segala bentuk pungli dan
premanisme yang dialami para sopir truk logistik tersebut.
Sumber : Bisnis, 22.06.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar