28 Juni 2021

[280621.ID.BIZ] 100 Gerai Matahari Kena Imbas PPKM Mikro

 

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) menyebutkan 100 gerai ritel perusahaan terkena imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang mulai berlaku pada 22 Juni 2021.

Jumlah ini meningkat sejak pembatasan pertama kali diterapkan sepekan lalu. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan melaporkan 100 gerai tersebut merepresentasikan 67 persen dari total toko yang dikelola perusahaan. Seratus gerai ini juga menyumbang sampai 71 persen terhadap total penjualan.

“Berdasarkan informasi per 28 Juni 2021, kami memiliki 100 gerai yang terdampak atas pengurangan jam operasional, meningkat 26 gerai sejak pembatasan dimulai,” jelas manajemen dalam pernyataan, Senin (28/6/2021).

Dari 100 gerai tersebut, gerai di wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek, menjadi yang paling terdampak. Adapun sebaran gerai mencakup 71 gerai yang berlokasi di Jawa, 19 gerai di Sumatra, 4 gerai di Kalimantan, dan sisanya di wilayah lain.

Perusahaan menyebutkan gerai-gerai ini terdampak pengurangan jam operasional, beberapa gerai bahkan harus tutup pukul 18.00. Selain itu, sekitar 30 persen dari total gerai terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan.

Pembatasan kapasitas peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal juga berdampak pada 42 persen gerai. Meski sebagian besar gerai telah mendapat dampak dalam seminggu pelaksanaan PPKM, perusahaan melaporkan masih akan melihat dampak keseluruhan dari kebijakan ini.

Situasi ini pun dipandang dinamis dan mencerminkan kekhawatiran akan penyebaran varian virus Covid-19 delta di tengah masyarakat. “Karena itu, saat ini terlalu dini untuk menyatakan dampak keuangan spesifik dari setiap aspek pengaturan. Namun, manajemen Matahari tetap sepenuhnya siap untuk mematuhi langkah-langkah yang diperlukan oleh otoritas terkait melalui ‘BELANJA AMAN – 5 KOMITMEN MATAHARI’,” tulis perusahaan.

Komitmen yang diberikan mencakup penyediaan kasir khusus untuk lansia, mengutamakan tenaga medis, menyediakan produk primer dan kebutuhan bayi di lokasi yang mudah didapatkan, membersihkan gerai secara menyeluruh, penyediaan alat sanitasi di lokasi, dan penegakan jaga jarak di gerai.

Sumber : Bisnis, 28.06.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar