Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen
PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) menyebutkan 100 gerai
ritel perusahaan terkena imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) mikro yang mulai berlaku pada 22 Juni 2021.
Jumlah ini meningkat
sejak pembatasan pertama kali diterapkan sepekan lalu. Dalam keterbukaan
informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan melaporkan 100 gerai tersebut merepresentasikan
67 persen dari total toko yang dikelola perusahaan. Seratus gerai ini juga
menyumbang sampai 71 persen terhadap total penjualan.
“Berdasarkan informasi
per 28 Juni 2021, kami memiliki 100 gerai yang terdampak atas pengurangan jam
operasional, meningkat 26 gerai sejak pembatasan dimulai,” jelas manajemen
dalam pernyataan, Senin (28/6/2021).
Dari 100 gerai
tersebut, gerai di wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek, menjadi yang paling
terdampak. Adapun sebaran gerai mencakup 71 gerai yang berlokasi di Jawa, 19
gerai di Sumatra, 4 gerai di Kalimantan, dan sisanya di wilayah lain.
Perusahaan menyebutkan
gerai-gerai ini terdampak pengurangan jam operasional, beberapa gerai bahkan
harus tutup pukul 18.00. Selain itu, sekitar 30 persen dari total gerai
terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan.
Pembatasan kapasitas
peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal juga berdampak
pada 42 persen gerai. Meski sebagian besar gerai telah mendapat dampak dalam
seminggu pelaksanaan PPKM, perusahaan melaporkan masih akan melihat dampak
keseluruhan dari kebijakan ini.
Situasi ini pun
dipandang dinamis dan mencerminkan kekhawatiran akan penyebaran varian virus
Covid-19 delta di tengah masyarakat. “Karena itu, saat ini terlalu dini untuk
menyatakan dampak keuangan spesifik dari setiap aspek pengaturan. Namun,
manajemen Matahari tetap sepenuhnya siap untuk mematuhi langkah-langkah yang
diperlukan oleh otoritas terkait melalui ‘BELANJA AMAN – 5 KOMITMEN MATAHARI’,”
tulis perusahaan.
Komitmen yang diberikan
mencakup penyediaan kasir khusus untuk lansia, mengutamakan tenaga medis,
menyediakan produk primer dan kebutuhan bayi di lokasi yang mudah didapatkan,
membersihkan gerai secara menyeluruh, penyediaan alat sanitasi di lokasi, dan
penegakan jaga jarak di gerai.
Sumber : Bisnis, 28.06.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar