09 Juni 2016

[090616.ID.BIZ] Anggota ILO Setuju Amendemen MLC 2006

Jakarta - Indonesia bersama 186 negara anggota International Labour Organization (ILO) menyetujui amendemen Konvensi Pekerja Maritim (Maratime Labour Convention-MLC) 2006 khususnya yang menyangkut Konvensi 185 tentang Kartu Identitas Pelaut.

Indonesia memberikan suara dalam sidang voting amendemen MLC 2006 di Assembly Hall Palais des Nations, Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa, di Jenewa, Swiss, Rabu (8/6).

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona, yang menghadiri acara tersebut, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SP, Rabu (8/6) malam, mengatakan, suara pemerintah Indonesia, diwakili dirinya dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Hayani Rumondang. Sedangkan dua suara Indonesia lainnya adalah wakil pengusaha dan pekerja.

Abdul Wahab Bangkona mengatakan, modifikasi aturan diantanya adalah sertifikasi pekerja maritim yang mengakomodir aturan terhadap intimidasi dan penindasan awak kapal. Perubahan lain yang diajukan adalah usulan untuk memodernisasi dokumen identitas pelaut sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 185.

Sebagai negara maritim, Indonesia ikut berperan aktif sebagai bagian dari masyarakat dunia dengan menjadi anggota Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO).

Ia menambahkan, partisipasi Indonesia dalam organisasi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ingin melindungi warga negaranya terutama mereka yang bekerja di atas kapal-kapal berbendera asing.

Seperti diketahui, Artikel VIII MLC 2006, mensyaratkan konvensi ini akan berlaku secara efektif di seluruh negara anggota ILO yaitu satu tahun setelah diratifikasi oleh tiga puluh negara anggota dengan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) telah mencapai 33 %.

Persyaratan ini pada tanggal 20 Agustus 2013 telah terpenuhi setelah Filipina menjadi negara ke-30 yang meratifikasi MLC, 2006, dan jumlah tonase kapal telah mencapai 58,65%, dan MLC 2006 berlaku efektif pada tanggal 20 Agustus 2013.

Pemberlakuan tersebut memberikan dampak signifikan bagi industri pelayaran internasional, dimana pada periode Januari 2014, negara anggota ILO yang telah meratifikasi MLC, 2006 berjumlah 53 negara dengan total tonase telah mencapai 80%.


Sumber : BeritaSatu, 08.06.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar