10 Juni 2016

[100616.ID.BIZ] Kutipan Biaya VGM Dibahas Pekan Depan

JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia II masih menunggu pembahasan pengenaan biaya kewajiban verifikasi berat kotor peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Prasetyadi, Direktur Operasi dan Sistem Informasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC, mengatakan sampai kini operator pelabuhan belum bisa memastikan besaran biaya verifikasi berat kotor peti kemas (verified gross mass/VGM) yang akan diberlakukan 1 Juli 2016.

Menurutnya, pihaknya harus berbicara dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan, terkait dengan biaya tambahan VGM.

“Peralatan di dalam pelabuhan sudah ada, tetapi kami belum berani ngecharge karena belum ada pembicaraan dengan regulator,” ujarnya di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6).

Prasetyadi menegaskan pihaknya baru akan membahas masalah penerapan aturan penimbangan berat kontainer ekspor dengan Operator Pelabuhan pada pekan depan.

Saat ini, imbuhnya, Pelindo II dan operator terminal tidak menarik biaya atas kegiatan penimbangan peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesuai ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) semua kontainer yang masuk dan keluar pelabuhan harus diverifikasi beratnya. Selain itu, pihak terminal atas nama pemilik barang dimungkinkan mengeluarkan surat pernyataan verifikasi sesuai dengan aturan tersebut.

“ kita siap, karena pihak kita sudah mempersiapkan dulu. Tinggal masalah regulasi itu dikenakan tarif atau tidak. Kita harus bicara dengan regulator,” katanya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PT Pelindo III Edi Priyanto mengungkapkan semua terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak telah siap menjalankan aturan VGM.

Sejauh ini, dia menjelaskan semua terminal peti kemas belum memiliki kesepakatan tentang biaya tambahan yang akan dikenakan atas penimbangan dan pengeluaran surat pernyataan verifikasi kontainer bagi pemilik barang.

“Kita belum tahu apakah itu ada biaya atau tidak. Itu pun harus ada kesepakatan dengan asosiasi,” ungkapnya, Selasa (7/6).

Menurutnya, Pelindo III akan menginisiasi agar Otoritas Pelabuhan bersedia berbicara dengan pihak asosiasi mengenai hal itu. Edi memperkirakan pembicaraan mengenai aturan VGM baru dilakukan pada pekan depan.

“Memang ditakutkan ada biaya tambahan, padahal selama ini menimbang di pelabuhan gratis karena sudah paket layanan.”

TAK PERLU

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono menegaskan pihaknya memastikan tidak ada biaya tambahan atas penimbangan berat kotor peti kemas di terminal pelabuhan. “Mereka tidak boleh memungut. Tidak ada hubungannya. Tinggal mengeluarkan surat keterangan berat kotor saja,” ujarnya.

Sekalipun ada biaya tambahan, imbuhnya, hal itu ditangani freight forwarder sehingga tidak akan kaitan dengan operator pelabuhan. “Pembicaraannya silakan dilakukan antara shipper atau pemilik barang dan freight forwarder .” Dia menegaskan prinsip dasar pengukuran berat peti kemas memerlukan timbangan yang harus memiliki sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan.

Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, tetapi tidak membebaskan kewajiban penyediaan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh melalui penimbangan.

Adapun verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi risiko kerusakan kargo sedangkan bagi pelayaran meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal, penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan pada menit akhir.


Sumber : Bisnis Indonesia, 10.06.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar