JAKARTA
— PT
Pelabuhan Indonesia II masih menunggu pembahasan pengenaan biaya
kewajiban verifikasi berat kotor peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta Utara.
Prasetyadi,
Direktur Operasi dan Sistem Informasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC, mengatakan sampai kini
operator pelabuhan belum bisa memastikan besaran biaya verifikasi berat kotor peti kemas
(verified gross mass/VGM) yang akan diberlakukan 1 Juli 2016.
Menurutnya,
pihaknya harus berbicara dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok
sebagai wakil pemerintah di pelabuhan, terkait dengan biaya tambahan VGM.
“Peralatan
di dalam pelabuhan sudah ada, tetapi kami belum berani ngecharge karena belum
ada pembicaraan dengan regulator,” ujarnya di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6).
Prasetyadi
menegaskan pihaknya baru akan membahas masalah penerapan aturan penimbangan
berat kontainer ekspor dengan Operator Pelabuhan pada pekan depan.
Saat
ini, imbuhnya, Pelindo II dan operator terminal tidak menarik biaya atas
kegiatan penimbangan peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sesuai
ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) semua kontainer yang masuk dan
keluar pelabuhan harus diverifikasi beratnya. Selain itu, pihak terminal atas
nama pemilik barang dimungkinkan mengeluarkan surat pernyataan verifikasi
sesuai dengan aturan tersebut.
“
kita siap, karena pihak kita sudah mempersiapkan dulu. Tinggal masalah regulasi
itu dikenakan tarif atau tidak. Kita harus bicara dengan regulator,” katanya.
Sementara
itu, Kepala
Hubungan Masyarakat PT Pelindo III Edi Priyanto mengungkapkan semua
terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak telah siap menjalankan aturan
VGM.
Sejauh
ini, dia menjelaskan semua terminal peti kemas belum memiliki kesepakatan
tentang biaya tambahan yang akan dikenakan atas penimbangan dan pengeluaran
surat pernyataan verifikasi kontainer bagi pemilik barang.
“Kita
belum tahu apakah itu ada biaya atau tidak. Itu pun harus ada kesepakatan
dengan asosiasi,” ungkapnya, Selasa (7/6).
Menurutnya,
Pelindo III akan menginisiasi agar Otoritas Pelabuhan bersedia berbicara dengan
pihak asosiasi mengenai hal itu. Edi memperkirakan pembicaraan mengenai aturan
VGM baru dilakukan pada pekan depan.
“Memang
ditakutkan ada biaya tambahan, padahal selama ini menimbang di pelabuhan gratis
karena sudah paket layanan.”
TAK PERLU
Sementara
itu, Dirjen
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono menegaskan
pihaknya memastikan tidak ada biaya tambahan atas penimbangan berat kotor peti
kemas di terminal pelabuhan. “Mereka tidak boleh memungut. Tidak ada
hubungannya. Tinggal mengeluarkan surat keterangan berat kotor saja,” ujarnya.
Sekalipun
ada biaya tambahan, imbuhnya, hal itu ditangani freight forwarder sehingga
tidak akan kaitan dengan operator pelabuhan. “Pembicaraannya silakan dilakukan
antara shipper atau pemilik barang dan freight forwarder .” Dia menegaskan
prinsip dasar pengukuran berat peti kemas memerlukan timbangan yang harus memiliki
sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan.
Menurutnya,
pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, tetapi tidak
membebaskan kewajiban penyediaan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh
melalui penimbangan.
Adapun
verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi risiko kerusakan
kargo sedangkan bagi pelayaran meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal,
penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan
pada menit akhir.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 10.06.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar