JAKARTA.
Langkah pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang
bermasalah mendapat perlawanan dari pelaku usaha pertambangan. Perusahaan lokal
dan asing mulai menggugat pencabutan IUP ini, termasuk gugatan melalui jalur arbitrase.
Perusahaan
India bernama PT India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA) mengajukan
gugatan senilai Rp 7,7 triliun. Pasalnya, IUP-nya di Kabupaten Barito Selatan
dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dicabut.
Tidak
cuma perusahaan India itu yang telah mengajukan gugatan. "Sudah ada beberapa
lagi, mereka sudah datang ke saya dan bilang mau gugat ke arbitrase," ujar
Heriyanto,
Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM,
akhir pekan lalu.
Sejumlah
perusahaan nasional juga sudah memasukkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Umum Negara
(PTUN). "Perusahaan-perusahaan yang menggugat itu ada yang
batubara dan produksi logam. Namanya cari sendiri," ujarnya, menolak
menyebut jumlah gugatan dan nilainya.
Heriyanto
hanya bilang, pencabutan IUP di beberapa wilayah tambang itu sudah sesuai
dengan hasil koordinasi dan supervisi sektor minerba bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga
Februari 2016, Kementerian ESDM mencatat, ada 10.331 IUP yang terdaftar.
Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus Clear and Clean (CnC), sementara
3.787 non CnC dan dikaji untuk dicabut IUP-nya, dan 179 IUP telah dicabut.
Sementara
ini, pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan dari IMFA. "Kami sedang
menyiapkan lawyer. Targetnya sebelum Lebaran, tapi kami berusaha menunda agar
menang," ujar Heriyanto.
Pemerintah
yakin menang karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aset lahan 3.900 ha
yang mereka klaim.
Deputi
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra
Sinadia
menyatakan, pencabutan IUP dilakukan karena ada kesalahan administrasi oleh
pemerintah daerah (Pemda) sehingga IUP tumpang tindih. "Maka perlu
dilakukan pembenahan serius oleh pusat dan daerah," urainya kepada KONTAN,
Minggu (19/6).
Hendra
menambahkan, Kamis (16/6), ada pembahasan antara pengusaha dan pemerintah soal
adanya gugatan tersebut di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Pengamat
pertambangan Ladjiman Damanik bilang, pemerintah harus siap dengan risiko
gugatan itu.
"Pencabutan
itu sudah sesuai dengan UU Minerba," kata dia.
Sumber
: Kontan, 20.06.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar