JAKARTA.
Baru saja di sahkan pada Maret lalu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah
berenca melakukan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.
Menteri
Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, pihaknya mengakui aturan tersebut minim
konsultasi publik, sehingga tidak mengakomodir seluruh pemangku kepentingan di
dalamnya. "Mungkin aturan ini tidak melalui proses konsultasi publik yang
selayaknya, sehingga mungkin akan diperlukan penyempurnaan lagi dan itu sedang
dikaji," kata Thomas, akhir pekan lalu.
Permendag
tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang dinilai banyak poin yang tidak
fleksibel dan terlalu kaku dalam pengaturan sistem distribusi dalam negeri.
Menurut Thomas, hal yang paling penting dalam distribusi barang adalah
transparansi dan pendataan yang lebih tertib.
Dalam
beleid itu, poin yang menjadi keluhan kalangan pengusaha adalah terkait dengan
distribusi. Pasal 19 dari aturan itu mengatakan, distributor, subdistributor,
grosir, perkulakan, agen dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara
eceran kepada konsumen.
Selain
itu, produsen skala usaha besar dan menengah serta importir dilarang
mendistribusikan barang kepada pengecer. Bagi kalangan pengusaham aturan
inibertolak belakang dengan semangat pemerintah yang menginginkan untuk
mempercepat lajur distribusi barang.
Wakil
Sekretaris Jenderal II Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo)
Satria Hamid mengatakan,
penyederhanaan terhadap rantai pasok distribusi barang menjadi penting, apa
lagi hal itu akan berdampak langsung terhadap harga ditingkat konsumen.
"Tantangan
bagi kami adalah bagaimana mendistribusikan secara massal, cepat serta efisien.
Kalau ditambah dengan simpul (alur distribusi) maka akan menjadi lebih panjang
dan harga yang diterima konsumen menjadi terpengaruh," kata Satria.
Oleh
karena itu, Satria berharap agar Kemendag melibatkan pemangku kepentingan dalam
penyusunan aturan termasuk dalam proses revisi. Sosialisasi juga harus
dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Sumber
: Kontan, 19.06.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar