KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagai bagian krusial dari
penanganan Covid-19 pada kesehatan dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat,
penerbitan PP 23/2020 menjadi langkah awal pelaksanaan Program PEN.
Peraturan ini yang merupakan
turunan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 ini secara
umum mengatur mengenai mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan
Program PEN.
Program PEN antar lain melalui
penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Pilihan skema intervensi dimaksud akan disesuaikan dengan kebutuhan yaitu
target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, PP 23/2020 juga
mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui
pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan
subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah
yang terdampak Covid-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada
perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan.
Untuk
dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi
persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar
untuk mendapatkan NPWP.
Dalam peraturan ini juga
dijelaskan bila pembiayaan Program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Pemerintah dapat
menerbitkan surat utang negara atau surat utang negara Syariah yang dibeli oleh
Bank Indonesia di pasar perdana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan Program PEN.
Kebijakan
Program PEN akan dirumuskan
bersama antara Menteri
Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam merumuskan kebijakan
tersebut juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Sumber : Kontan, 13.05.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar