KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Persero memberikan regulasi
khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun
Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Hal itu dilakukan
sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Direktur
Utama PT KAI Didiek Hartantyo
menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon
penumpang, sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18
Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“PT KAI sudah menjalankan
protokol COVID-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun
sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi
kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai
masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), Jakarta, Kamis (21/5) kemarin.
Sebagai informasi, untuk
perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi
calon penumpang kereta api jarak jauh.
Adapun KLB ini adalah kereta yang
hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha
dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri
atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus
memiliki syarat sebelum naik kereta.
Syarat yang pertama adalah dapat
menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid
test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau
perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK.
Sebagai informasi, syarat
tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB
hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu. “Untuk KLB
ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek.
Kemudian untuk KRL atau
Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati
bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat
pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun
“Yang bersangkutan masuk stasiun
harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang
bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di
ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.
Kemudian calon penumpang KRL
wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada
tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri. Adapun selama PSBB, jumlah
penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.
“Apabila melebihi, maka petugas
kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya,” terang
Didiek.
Selain itu, PT KAI juga
memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan
kenyamanan dan sterilisasi baik di dalam kereta maupun di tiap stasiun dengan
memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan
menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain
secara berkala.
Selanjutnya pada tiap-tiap
stasiun, PT KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan seperti dari Gugus
Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dan dari PT KAI untuk
memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang.
Kendati PT KAI memberlakukan
aturan sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya tetap menganjurkan agar
masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah, sehingga penyebaran
virus corona jenis baru dapat dicegah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat
agar memenuhi (anjuran) PSBB yang pertama Stay Safe di rumah. Kalau memang
perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian,
namun demikian tolong dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Kami siap
membantu perjalanan bagi teman-teman yang berdinas, menjalankan bisnis, bagi
tenaga kesehatan dan bagi teman-teman yang melakukan repatriasi perjalanan dari
luar negeri yang bersangkutan,” pungkas Didiek.
Sumber : Kontan, 22.05.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar