Jakarta, CNN Indonesia -- PT Garuda Indonesia Tbk., memutuskan untuk merumahkan sementara sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) selama 3 (tiga) bulan, terhitung
sejak 14 Mei 2020 lalu imbas pandemi virus corona (Covid-19) di
Indonesia.
Direktur
Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan ditempuh untuk
keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum
kembali normal.
"Kebijakan tersebut
dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan
karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga
telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan
perusahaan," papar Irfan dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).
Irfan menegaskan bahwa kebijakan
tersebut hanya bersifat sementara. Nantinya, ia akan terus mengkaji dan
melakukan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan.
Ia berharap dalam waktu dekat
kondisi Covid-19 di Indonesia terus membaik dan iklim usaha kembali kondusif.
"Selama periode tersebut
karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi
kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,"
kata dia.
Irfan menilai kebijakan itu
sebagai keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam. Ia
meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat
menantang bagi industri penerbangan saat ini.
Garuda Indonesia telah
melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan
keberlangsungan bisnis perusahaan.
Di antaranya melalui renegosiasi
sewa pesawat, restrukturisasi jaringan, efisiensi biaya produksi dan termasuk
penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional
serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.
Sumber : Kontan, 17.05.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar