KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Intinya
adalah iuran BPJS Kesehatan di layanan tersebut mengalami kenaikan.
Kepala
Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan besaran iuran JKN-KIS atau layanan BPJS
Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan
pekerja (BP) mandiri akan mengalami kenaikan mulai 1 Juni nanti.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS
bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp
100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal dalam
keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. BPJS
Kesehatan pun mematuhi putusan tersebut dengan menurunkan iuran tarif BPJS
Kesehatan.
Sebelum adanya keputusan MA
tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP Mandiri untuk
bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019,
yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk
kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya
mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000
untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Perlu diketahui Perpres yang
baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil
rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan
bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan
Pekerja kelas III,” jelas Iqbal.
Dalam aturan tersebut ada bantuan
bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Untuk tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP
kelas III yang besarnya Rp 42.000, cukup dibayaarkan oleh peserta Rp 25.500.
Sisanya sebesar Rp 16.500, menjadi tanggungan pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan
tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000,
sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,”
tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai
upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNKIS yang menunggak
dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran
selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih
ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status
kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 seterusnya, untuk bisa
mengaktifkan keanggotaan, peserta wajib melunaskan seluruh tunggakan.
Sumber : Kontan, 13.05.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar