Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai pembuatan Surat
Izin Keluar Masuk (SIKM)
sangat sulit dan banyak dikeluhkan. Bahkan, server online untuk mengurus surat
tersebut sempat mengalami gangguan.
"SIKM menjadi isu. Sempat
diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya nyoba eh susah, bagaimana prosesnya
mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana punya dokumen comply tapi
susah akses," tutur Direktur
Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat
Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5).
Sebelumnya, diatur dalam
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar
dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut disebutkan
SIKM diperuntukkan bagi pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk
Jakarta. Sementara bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih
bisa leluasa berpergian hanya di dalam area Jabodetabek.
Pengajuan SIKM dapat dilakukan
secara mandiri dengan menyertakan sejumlah persyaratan lewat sistem dalam
jaringan (daring) melalui tautan
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Beberapa persyaratannya antara
lain surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat
bermaterai, dan surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja
(untuk perjalanan berulang).
Berdasarkan informasi yang
diterimanya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Senin (25/5) lalu,
sebanyak 200 ribu orang membuka situs untuk mengurus SIKM.
"Baru melihat (situs) belum
mengurus," ujarnya.
Melihat pelaksanaan di lapangan
yang masih terkendala, Sigit menyebut pengurusan SIKM akan dipermudah dari yang
sebelumnya diurus masing-masing orang menjadi diurus berkelompok. Misalnya,
satu rombongan kantor.
"Ini unik tiap person kalau
di mobil ada lima ya lima SIKM. New normal mungkin SIKM gelondongan,"
ucapnya.
Ketentuan surat tugas bagi
perjalanan dinas dan bisnis, kata dia, juga bisa dilonggarkan agar tiap orang
tak perlu mengurusnya sendiri-sendiri saat pergi berombongan.
"Ke depan, juga nanti kita
coba supaya kalau perusahaan urusnya bisa rombongan," lanjut Sigit.
Sumber : CNN Indonesia,
27.05.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar