KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero) atau PT Pelni
saat ini tengah mempersiapkan diri untuk penerapan "The
New Normal", setelah genap dua
bulan menjalankan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai daratnya dan
pemberlakuan skema port stay bergantian bagi kapal-kapal penumpangnya dengan
hanya membawa angkutan logistik. Hal tersebut dilakukan guna mendukung
langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19 di
Indonesia.
"Skenario yang sedang
disusun ini ditujukan bagi seluruh karyawan, mitra kerja, dan para pelanggan
kapal Pelni dengan meningkatkan penggunaan teknologi dan digitalisasi,"
terang Direktur Utama PT Pelni
Insan Purwarisya L. Tobing dalam
siaran pers, Selasa (19/5).
Dalam rangka mengantisipasi
dampak Covid-19 yang dapat menjadikan perusahaan mengalami fase new normal
life, Pelni melakukan langkah-langkah antisipasi untuk tetap menjaga
keberlangsungan bisnis perusahaan. Maka, melalui Surat Keputusan Direksi, Pelni
telah membentuk tim task force penanganan Covid-19 dalam mengantisipasi fase
the new normal di PT Pelni (Persero).
Kepala
Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menambahkan, selama menjalani fase new normal,
karyawan yang berusia di bawah 45 tahun akan diberikan izin bekerja di kantor
pasca lebaran nanti.
"Pelaksanaan physical
distancing, kewajiban penggunaan masker selama berada di wilayah lingkungan
kerja, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga kebersihan lingkungan kerja akan kami
perketat dan tentunya akan kami awasi terutama pada abk dan armada kapal,"
tambah Yahya.
Skenario new normal life
diterapkan sebagai tindaklanjut atas surat dari Menteri BUMN No: S-336/MBU/05/2020
Perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, pada 15
Mei 2020.
"Manajemen kini sedang
menyusun strategi serta langkah-langkah yang akan dilakukan pasca lebaran nanti
untuk seluruh karyawan, terutama bagi para anak buah kapal sebagai benteng
dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. Selain itu kami juga
menyiapkan protokol dan langkah-langkah demi keamanan para pelanggan
kapal," ungkap Yahya.
Sebagai langkah awal, Pelni telah
menerapkan penjualan tiket non mudik bagi para penumpang yang sesuai dengan
persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No.
21/2020.
Pada tahapan ini, seluruh calon
penumpang yang akan menggunakan kapal Pelni diwajibkan untuk menyertakan surat
keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid
test, surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi
perusahaan. Serta melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan pada saat
pembelian tiket. Para calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan
pembayaran secara cashless.
Pelni telah mengatur pembatasan
akses bagi penumpang selama berada di atas kapal dan membatasi interaksi antara
petugas dengan penumpang, serta mengatur protokol jaga jarak antar penumpang
baik itu pada proses embarkasi, nomor bed, saat pengambilan makan, hingga
proses debarkasi.
Manajemen Pelni akan menjual
tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antar
penumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi
antara petugas kapal dengan penumpang.
Sumber : Kontan, 19.05.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar