JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai
2014, program jaminan kesehatan bagi semua pekerja mulai berlaku di Indonesia.
Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para
pekerja.
Nah, pemerintah telah
menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji untuk jaminan
kesehatan. Dari iuran 5 persen tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha
diwajibkan menanggung beban sebesar 3 persen dari gaji si pegawai, sedangkan
pekerja wajib menyetor iuran 2 persen dari gaji bulanannya.
Ilustrasi penerapan aturan
ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta
sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per
bulan, sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.
Wakil Menteri Kesehatan Ali
Ghufron Mukti menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan kelompok
kerja BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan kementerian yang menyepakati
pembagian beban iuran ini.
Tim ini juga telah
menyosialisasikan putusan ini kepada serikat pekerja maupun pengusaha.
Perwakilan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya setuju dengan pembagian beban
iuran tersebut.
Kalau tidak ada halangan,
pembayaran iuran ini akan berlaku mulai tahun 2014, bersamaan dengan berlakunya
BPJS kesehatan. Tetapi, perwakilan pekerja meminta ada masa transisi selama dua
tahun. "Pekerja meminta selama masa transisi, iuran sepenuhnya ditanggung
pengusaha," kata Ali kepada Kontan, Rabu (27/6/2012).
Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman berharap, pemerintah segera menetapkan
juga besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, jaminan sosial
yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja,
jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Kalangan pengusaha
mengusulkan agar beban iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dibagi rata
antara pengusaha dan pekerja. Besarnya adalah 50 persen : 50 persen.
Pengusaha merasa keberatan
kalau harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirian. Sebab, selama ini
mereka sudah dibebani dengan iuran jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Selain iuran jaminan
kesehatan bagi pekerja, pemerintah masih menggodok bantuan iuran bagi warga
miskin. Kelak, pemerintah akan menjamin iuran itu dengan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN).
Usulan yang berkembang,
pemerintah akan membantu iuran jaminan kesehatan sekitar Rp 19.000-Rp 27.000
per orang per bulan. Adapun warga miskin yang mendapat bantuan iuran ini
berjumlah 76,4 juta jiwa. (Dina Farisah/Kontan).
Sumber : Kontan, 29.06.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar