07 Juli 2012

[070712.ID.BIZ] Tenaga Kerja : Sistem Jaminan Sosial Seharusnya Untuk Tenaga Formal


JAKARTA: Sistem jaminan sosial nasional di Indonesia menjadi sistem yang akan mencakup kepesertaan pekerja di sektor informal dalam jumlah sangat besar.

Padahal, di sejumlah negara cakupan kepesertaan sistem jaminan sosialnya lebih besar untuk pekerja sektor formal.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Djoko Sungkono, pada negara yang komposisi pekerja informalnya besar maka pelaksanaan sistem jaminan sosial dilakukan terbatas atau parsial.

“Pemerintah sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam sistem jaminan sosial nasional harus berdialog secara intensif dengan pengusaha, pekerja dan masyarakat guna membahas masalah itu,” katanya pada Senin, 2 Juli 2012.

Djoko mencontohkan negara yang sistem jaminan sosialnya berhasil adalah Korea Selatan dengan kepesertaan pekerja di sektor formal mencapai 98%, sedangkan di Indonesia komposisi pekerja formal dan informal 70:30.

Berkaitan dengan kondisi itu, dia menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman pelaksana program serupa di negara lain dengan perbandingan yang mengacu pada ukuran, geografi, level ekonomi, dan struktur politik.

“Diperlukan dialog yang intensif agar semua pekerja, baik formal dan informal dapat menikmati program jaminan sosial seperti amanat undang-undang,” ungkap Djoko yang juga Direktur Pelayanan PT Jamsostek itu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Februari 2012, jumlah pekerja informal sekitar 70,7 juta orang, sedangkan pekerja formal ada 42,1 juta orang.

Untuk pekerja informal di Indonesia yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) hingga Desember 2011hanya sebanyak 679.338 orang.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus menjamin adanya kontribusi yang memadai dari pekerja dan pemberi kerja  untuk membiayai keempat program yang ada.

Mulai 1 Juli 2012 PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi lembaga publik bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.(API)

Sumber : 02.07.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar