TEMPO.CO, Bandung - Puluhan
buruh menggelar aksi unjuk rasa memprotes hasil pleno Dewan Pengupahan Nasional
yang hanya mengusulkan penambahan empat komponen untuk penghitungan komponen
hidup layak (KHL) yang menjadi patokan upah minimum.
"Komponen yang ditambah
tidak signifikan nilainya untuk perubahan upah," kata Ketua DPD SBSI 1992,
Ajat Sudrajat, di sela aksi mereka di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 9 Juli
2012.
Menurut dia, pleno Dewan
Pengupahan Nasional pada akhir Juni lalu menyepakati hasil kajian tim Lembaga
Ilmu Pengetahun Indonesia yang menggodok perubahan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/2005 tentang Komponen Hidup Layak.
Pleno itu menyepakati
penambahan empat komponen baru, yakni deodoran, kaos kaki, ikat pinggang, serta
setrika, sehingga menambah 46 komponen yang sudah ada dalam keputusan menteri
itu. Hasil pleno itu sudah diserahkan pada menteri.
Ajat mengatakan, penambahan
empat komponen itu belum cukup. "Tuntutan kami, tahun ini harus masuk sembilan
penambahan komponen baru dalam revisi peraturan menteri itu," kata dia.
Buruh mengusulkan lima
komponen tambahan, yakni pulsa telepon, tas kerja, gayung, peci, dan lemari
portabel untuk tempat piring.
Ajat mengatakan, aksi hari
ini digelar serentak di Indonesia. Pihaknya meminta dipertemukan dengan anggota
Dewan dan perwakilan pemerintah Jawa Barat untuk menyuarakan protes itu,
sekaligus menyerahkan daftar komponen yang lebih dibutuhkan buruh dalam
penghitungan survei komponen hidup layak.
Tak hanya itu, buruh juga
meminta perubahan dalam penghitungan sejumlah komponen komponen hidup layak
yang lama. Beras misalnya, dari
perhitungan 10 kilogram ditambah menjadi 12 kilogram dan media massa yang
tercantum berupa tabloid untuk pendidikan diganti dengan televisi warna 14
inchi. "Kamar juga harus berukuran 4x4 meter, harus memuat tempat tidur,
lemari, dan kursi," kata Ajat.
Menurut dia, buruh sudah
lama meminta agar komponen hidup layak yang diatur dalam peraturan menteri itu
ditambah komponennya. Dalam peraturan menteri yang lama, komponen hidup layak
yang tercantum hanya 46 item yang berlaku sejak 2005.
Sumber : Tempo, 09.07.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar