JAKARTA: Presidium Majelis
Pekerja Buruh Indonesia menuntut revisi Permenakertrans No.17/2005 dari 46 item
komponen kebutuhan hidup layak menjadi 122 item komponen.
Permenakertrans itu tentang
Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang kini
dalam pembahasan untuk dilakukan revisi sesuai dengan kondisi ekonomi
pekerja/buruh.
Menurut Sekjen Organisasi
Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) yang menjadi anggota Presidium Majelis Pekerja
Buruh Indonesia (MPBI), Timboel Siregar, tuntutan itu berdasarkan hasil
penelitian yang akurat.
"Penelitian itu
dilakukan oleh Akatiga bersama dengan SPN [serikat pekerja nasional] dan KSBSI
Garteks [konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia garmen dan
tekstil]," ujarnya pada Rabu, (4/7/2012).
Dia menjelaskan dalam salah
satu item komponen itu ada penjelasannya untuk perumahan, disetarakan dengan
cicilan rumah tipe 28/72.
Apabila pemerintah tidak
mengubah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi minimal 122 komponen maka
presidium majelis ini akan mengorganisir seluruh pekerja/buruh di Indonesia
melakukan aksi nasional.
Berarti, lanjut Timboel,
MPBI menolak dengan tegas hasil pembahasan Dewan Pengupahan Nasional yang akan
dibahas olek LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional, karena hanya
mengusulkan penambahan 4 item dalam rencana revisi permenakertans itu.
"Peraturan yang harus
direvisi itu memuat sejumlah kelemahan yang mendasar, jadi pemerintah harus
lebih cermat dengan hal itu," ungkap Timboel. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia,
04.07.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar