Bisnis.com,
JAKARTA -- Bank Indonesia mengatur sejumlah proyek infrastruktur strategis
yang wajib menggunakan rupiah dalam pembayaran pembangunan proyek dan transaksi
penjualan produk atau jasa.
Berdasarkan Surat
Edaran No 17/11/2015 perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, proyek itu mencakup:
1. infrastruktur
transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
2.
infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
3. infrastruktur
pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
4. infrastruktur
air minum, yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan
transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
5. infrastruktur
sanitasi, yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan
pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut
dan tempat pembuangan;
6.
infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan
telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
7. infrastruktur
ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga
listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
dan
8. infrastruktur
minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan
gas bumi.
Meskipun
demikian, bank sentral dapat memberikan pengecualian penggunaan rupiah jika
proyek itu dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai
proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kementerian/lembaga terkait kepada pemilik proyek.
Tidak hanya
itu, pernyataan itu harus memperoleh persetujuan pengecualian dari BI.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 09.06.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar