29 Juni 2015

[290615.ID.BIZ] Tekan Waktu Bongkar Muat, Importir Diperiksa

JAKARTA. Perintah Presiden Joko Widodo untuk menekan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan mulai  membuat kementerian terkait gerah.  Kali ini, giliran Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyisingkan lengan dengan memeriksa importir melakukan bongkar muat di Tanjung Priok. Ini demi menganalisa penyebab lamanya dweeling time.

Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Penguatan Perdagangan Nasional Ardiansyah S.Parman mengatakan Kemdag telah memeriksa sekitar 1.000 kontainer milik importir yang ada di Tanjung Priok.

Dari jumlah itu, hasilnya ada sekitar 700 importir yang waktu bongkar muatnya lebih dari lima hari. "Sekarang kami teliti lagi indikasi kenapa (waktu bongkar muat 700 importir itu) di atas lima hari," katanya akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, Kemdag akan menindak tegas importir yang sengaja mengulur waktu proses bongkar muat barang di pelabuhan. Bila ditemukan bukti yang kuat, Kemdag akan memberikan penalti berupa pencabutan izin impor.

Percepat pemeriksaan
Upaya menekan waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan butuh dukungan dari berbagai lembaga terkait. Selain pihak pelabuhan, salah satu instansi yang berperan penting dalam menurunkan dwelling time di pelabuhan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Maklum, lembaha inilah yang bertugas memeriksa dokumen barang sebelum barang diperbolehkan keluar pelabuhan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Supraptono mengatakan Bea cukai memegang tanggung jawab pada proses dwelling time di custom clearance yakni proses pemeriksaan sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dierima hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh bea cukai. Saat ini angka dwelling time customs clearance adalah 0,6 hari, masih lebih lama dari target yang ditetapkan untuk customs clearance 0,5 hari.

Supraptono bilang, kendala bea cukai untuk mencapai target dwelling time adalah masih lamanya waktu penyerapan hardcopy dokumen jalur kuning dan merah, lamanya penarikan kontrainer untuk pemeriksaan fisik, dan lamanya pengurus barang dalam pendampingan pemeriksaan fisik.

Untuk mengatasinya, bea cukai akan mempercepat penyerapan dokumen PIB dan pemeriksaan fisik serta menambah dua unit hi-co scan PIB baru untuk Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dua unit hi-co scan untuk Pelabuhan Kalibaru.

Dari segi kebijakan, bea cukai akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai tempat kegiatan bongkar muat dan tempat penimbunan sementara. "Bukan sebagai tempat penimbunan umum," jelas Supraptono. Untuk itu, kata Supraptono pemerintah akan berencana menaikkan tarif sewa penimbunan barang di pelabuhan.

Tapi, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldi Ihza Masita bilang, kenaikan tarif biaya sewa lahan penumpukan kontainer di pelabuhan ini tak cukup ampuh untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan. Sebab, kata Zaldi  akar masalah dwelling time bukan pada besaran tarif sewa pelabuhan.

Sebenarnya, kata Zaldi untuk menekan dwelling time, hal terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperkuat otoritas pelabuhan. "Seharusnya otoritas pelabuhan diberi kuasa untuk menjadi penguasa tunggal di pelabuhan," ujar dia.   Dengan begitu, seluruh kegiatan di pelabuhan ada di bawah otoritas ini. Dengan begitu, koordinasi akan lebih cepat" ungkap Zaldi. 


Sumber : Kontan, 29.06.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar