Bisnis.com,
BANDUNG - Kalangan buruh mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang
menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) dengan
cara tak memperpanjang kontrak kerja sesaat sebelum puasa.
Ketua Asosiasi Rakyat
Kerja Indonesia Anwar Satro Maruf
menilai fenomena pemutusan kerja tersebut selalu terjadi setiap tahun.
Hal tersebut
biasa dilakukan sebagai upaya perusahaan lari dari tanggung jawab untuk
mengeluarkan THR bagi buruh kontrak.
"Setiap
menjelang puasa selalu ada fenomena pelaku usaha menghindar dari kewajibannya
membayar THR dengan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang biasanya
berkaitan dengan kawan-kawan buruh yang statusnya kontrak. Putus kontrak
seperti itu pasti terjadi setiap tahun," katanya, Selasa (16/6/2015).
Untuk
mengatasi hal seperti ini, katanya, dibutuhkan tindakan serius dari pemerintah.
“Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang seperti ini . Karena kalau
dibiarkan akan terus merugikan kaum pekerja,” ujarnya.
Dia
melanjutkan sebenarnya pelaksanaan sistem kontrak pada buruh melanggar
Undang-undang Dasar 1945. Namun, kenyataan di lapangan pemerintah sendiri
selalu berusaha memutarbalikan fakta dalam pelaksanaan sistem kerja kontrak di
Indonesia.
Anwar
memberikan contoh, di Kementerian Tenaga Kerja sendiri pemerintah masih
menerapkan sistem kerja kontrak bagi cleaning service. Tak hanya itu, hal
serupa terjadi di sektor keamanan.
Sementara
itu, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko
mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya perusahaan yang memutus
hubungan kerja jelang puasa akibat tidak mau membayar THR.
Kendati
demikian, lanjutnya, adanya perusahaan yang memutus kontrak bukan tidak mampu
membayar THR, tapi sudah direncanakan jauh sebelumnya.
Jika ada perusahaan
yang tidak membayar THR, pihaknya akan membuka posko THR sebagai bentuk
antisipasi pengaduan pekerjaan yang tidak menerima THR dari perusahaannya.
Sumber : Bisnis
Indonesia, 16.06.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar